Bogordaily.net – Teka teki pemindahan Ibu Kota Jakarta terjawab sudah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memilih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara Indonesia yang baru. Bahkan pemerintah telah menyiapkan lahan 180 hektare untuk ibu kota baru itu.
Pengumuman itu dilakukan Jokowi usai menerima dua kajian, yaitu soal hasil kajian struktur tanah dan dampak ekonomi dari pembangunan ibu kota baru. Dua kajian itu diberikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.
”Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8).
Ada beberapa alasan yang membuat pemerintah memindahkan ibu kota (lihat grafis). Begitu juga dengan 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dan dengan ketersediaan air bersih di DKI Jakarta yang sangat minim.
Menurut Jokowi, sudah 74 tahun Indonesia merdeka namun belum pernah menentukan dan merancang sendiri ibu kotanya. ”Pertama beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan dan pusat jasa,” tutur Jokowi.
Rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan itu membuat sebagian besar Pegawai Negeri Sipil (PNS) instansi pusat waswas. Mereka khawatir akan dipilih dalam gerbong PNS pindah ibu kota. Sementara mereka sudah nyaman di Jakarta.
Adanya gelombang pensiun dini sudah terbaca oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Permintaan pensiun dini akan terjadi bila PNS pusat dipindahkan ke Kalimantan. ”Iya, itu kemungkinan besar terjadi. Makanya kami sangat hati-hati menerapkan kebijakan ini,” ujar Bima.
Salah satunya dengan tidak memindahkan seluruh PNS pusat ke Kalimantan. PNS yang dipilih adalah pemegang jabatan struktural. PNS yang berhubungan dengan layanan publik tetap ditempatkan di Jakarta.
PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat bisa saja mengajukan pensiun dini bila enggan pindah ke ibu kota baru Indonesia di wilayah Kalimantan Timur. Tetapi ada syaratnya. Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pada Pasal 305, PNS yang ingin mengajukan pensiun dini telah berusia 45 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun. Mereka itu dikategorikan PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.
”Pilihannya kalau normatif misalnya dia mengajukan pensiun dini. Jadi sepanjang dia umurnya minimal 45 tahun dan bekerja 20 tahun, itu bisa mengajukan pensiun dini,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan.
Namun pada dasarnya, lanjut Ridwan, PNS saat masih menjadi CPNS sudah diamanatkan untuk bersedia ditempatkan di mana saja. Seharusnya pindah ke Kalimantan Timur tak jadi masalah. ”Sejak mereka CPNS sudah ada sumpah jadi CPNS bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI. Jadi kalau cuma pindah ke Kalimantan, rasa-rasanya ya nggak (menolak, red),” jelasnya.
Untuk tata cara pensiun diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Penetapan pemberian masa persiapan pensiun yang diajukan PNS dilakukan apabila PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
Selanjutnya PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab jabatannya dan tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan PNS yang bersangkutan.
Sebelumnya, Jokowi mengaku beban Pulau Jawa semakin berat dengan penduduk 150 juta atau 54% dari total penduduk Indonesia. Kemudian 58% PDB ekonomi Indonesia ada di Pulau Jawa. ”Beban ini akan makin berat bila ibu kota pindahnya ke Pulau Jawa lainnya,” kata Jokowi.
Sementara itu, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menjelaskan soal tahapan rencana pemindahan ibu kota. Menurutnya, mulai besok akan dilakukan penentuan lokasi yang melibatkan kepala daerah setempat dan menyusun naskah akademik sebagai dasar dari penyusunan Rencana Undang- Undang (RUU). ”Tentunya 2020 fase persiapan sudah selesai mulai dari master plan, desain bangunan dan dasar perundang-undangan terutama RUU,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, pada akhir 2020 sudah mulai dilakukan konstruksi ibu kota baru dan pada akhir 2024 paling lambat pusat pemerintahan akan berpindah ke Kaltim. ”Pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai progres pembangunannya,” jelasnya. Setelah pusat pemerintahan dipindahkan, Jakarta akan didorong sebagai pusat bisnis dan pusat keuangan berskala internasional.