Tuesday, 23 April 2024
HomeKabupaten BogorLagi, Markas Gembong Pencurian Motor di Bogor Digrebeg Polisi. Ini Lokasinya!

Lagi, Markas Gembong Pencurian Motor di Bogor Digrebeg Polisi. Ini Lokasinya!

BOGORDAILY – Lagi, gembong pencurian sepeda motor Digrebeg polisi di Jonggol dan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sejumlah otak pelaku kejahatan itu digiring petugas.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga kelompok sindikat pelaku pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Depok.

Sebanyak enam tersangka dari tiga kelompok ini berhasil dibekuk, sementara empat tersangka lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari kelompok pertama dibekuk satu tersangka yakni AS (40) alias Ari, yang berperan sebagai pemetik. AS dibekuk di Joglo pada 5 November.

Masih ada dua orang tersangka lainnya yang buron, yakni K dan S. Kelompok ini biasa beraksi di Jakarta Barat.

Untuk kelompok kedua katanya dibekuk empat tersangka. Yakni R (33), A (32), D (37) dan S (46).

Tersangka R dan A dibekuk di sebuah penginapan di Kampung Rambutan, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka D dan S ditangkap di Jalan Raya Cikalong, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 22 November 2019.

Kelompok ini biasa beraksi di Jakarta Timur.

Sementara kelompok ketiga katanya dibekuk satu pelaku yakni MP (20) pada 15 November di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Sementara dua rekannya buron.

Kelompok ini kata Yusri biasa beraksi di kawasan Depok dan Bojonggede, Bogor.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Harimurti mengatakan modus ketiga kelompok ini sama yakni menyasar sepeda motor yang diparkir di perumahan padat penduduk yang minim pengawasan.

“Jadi dalam hal ini ronda atau pengamanan secara swadaya oleh masyarakat sangat penting untuk mencegah . Pengamanan swadaya juga dapat membantu kepolisian mengungkap kasus kejahatan ini,” kata Dedi.

Karena aksinya para pelaku kata dia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. (bdn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here