Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorJaminan Keselamatan Arung Jeram di Bogor Masih Abu-abu

Jaminan Keselamatan Arung Jeram di Bogor Masih Abu-abu

BOGOR DAILY– Wisatawan asal Saudi Arabia Mohmed, nyaris tewas terbawa ganasnya arus sungai Cisadane saat berwisata rafting di Al Nassr belum lama ini. Dia terseret hampir 300 meter jauhnya, untung saja ia masih bias ditolong. Hal tersebut bukan kejadian kali pertama, sebelumnya kejadian serupa sering terjadi bahkan sempat ada yang tewas. Namun, pihak operator rafting terkesan acuh dengan banyaknya kecelakaan tersebut.

Pertanggungjawabannya masih abu–abu dan hanya mengandalkan asuransi lokal untuk jaminan kecelakaan. Hal tersebut dipertegas wakil Ketua Persatuan Cisadane (Pacis) Acun. Pihaknya mengaku baru meng-cover dengan asuransi lokal.

”Untuk pertanggungjawaban bila terjadi kecelakaan ada di operator masing–masing dan untuk asuransi, kami baru menggunakan asuransi lokal,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, terkait legalitas yang beroperasi di kawasan Sungai Cisadane, sebetulnya para pengelola rafting bukan tidak mau menempuh perizinan. Sebab, selama ini pun sudah menempuh perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari pihak kecamatan. “Jadi kami tidak setuju kalau dituding bodong,” ujarnya.

Bahkan, masih menurut dia, para pengelola rafting pun siap melengkapi perizinan jika harus sampai kementerian. “Jika kami harus mengurus izin legal formal sampai diakui kemenpar, kami siap. Tapi kami harus menempuh jalan seperti apa? Sementara Dinas Pariwisata Kabupaten Bogor pun belum pernah memberikan penyuluhan tentang itu.

Jadi jika kami melanggar aturan, peraturan daerah yang mana yang kami langgar?,” ungkapnya. Terpisah, Staf Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kemenpar Adi Prasoko menjelaskan, pengurusan izin usaha wisata ini tinggal berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang TDUP.

“Semua bentuk perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah, kemenpar tak ada kewenangan soal izin. Pemkab  Bogor harus memahami penjabaran tentang UU No.10 dengan turunannya PP tentang TDUP,” tukasnya