Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaHeboh! Edaran BIN Soal Larangan Berjenggot dan Celana Cingkrang

Heboh! Edaran BIN Soal Larangan Berjenggot dan Celana Cingkrang

BOGOR DAILY– Belakangan publik dihebohkan oleh surat edaran mengatasnamakan Badan Intelijen Indonesia (BIN) di media sosial. Dalam postingan itu dicantumkan larangan bagi karyawan untuk mengenakan celana cingkrang, berambut panjang atau berjenggot.

Beredarnya surat tersebut tentunya menuai sejumlah kontroversi di kalangan masyarakat. Tak ingin masalah semakin berlarut-larut, pihak BIN akhirnya buka suara.

Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani mengatakan jika surat tersebut tidak benar. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani aturan tersebut.

“Bahwa Surat Edaran tertanggal 15 Mei 2017 dengan Kop Surat BIN yang saya tanda tangani berisikan larangan staf BIN berjenggot dan bercelana cingkrang adalah tidak benar,” ujar Zaelani.


Dalam keterangannya baru-baru ini Zaelani menjelaskan jika BIN memang mengeluarkan surat edaran pada 5 April 2017. Namun di dalamnya tidak dicantumkan , celana cingkrang atau jenggot.

Sementara itu, sebelumnya Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN, Sundawan Salya mengatakan jika larangan tersebut memang ada. Namun menurutnya itu hanya untuk pegawai internal. Ia juga mengaku heran bagaimana surat tersebut bisa beredar.

“Lewat aturan ini kami ini ingin menjaga estetika dan etika dalam berpakaian,” jelas Sundawan. “Ini urusan internal bukan konsumsi publik.”tandasnya