Thursday, 28 March 2024
HomeKota BogorPengumuman! DPRD Kota Bogor Buka Lowongan Tenaga Ahli

Pengumuman! DPRD Kota Bogor Buka Lowongan Tenaga Ahli

BOGOR DAILY– Setelah kenaikan tunjangannya, kini sejumlah anggota di Kota Bogor akan memiliki tenaga ahli. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota . Tenaga ahli tersebut nantinya ada di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Wakil Ketua Kota Bogor Jajat Sudrajat mengatakan, adanya tenaga ahli di dalam AKD merupakan amanat dari PP yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sehingga pihaknya hanya menjalan PP tersebut. Kehadiran tenaga ahli tersebut  sangat membantu pihaknya dalam mengkaji segala kebijakan yang nantinya akan dikeluarkan. “Saya setuju dengan tim ahli tersebut, karena nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kita untuk memberikan saran kepada Pemkot Bogor,” ujarnya.

Selain kebijakan, tim ahli tersebut nantinya juga bisa memberikan saran untuk mengkristisi segala kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Dengan begitu tim ahli akan memudahkan tugas para wakil rakyat, karena menurut Jajat seluruh anggota di Kota Bogor ini berasal dari latar belakang yang berbeda. Tim ahli tersebut nantinya akan menyesuaikan dengan AKD yang ada di , sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Mulai dari Badang Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan Dewan dan beberapa yang lainnya. “Nanti tim ahli ini menyesuaikan dengan keahliannya masing-masing, dan tim ahli ini juga sifatnya permanen,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman juga menyetujui jika mempunyai tenaga ahli di setiap AKD. Sebab seluruh anggota ini berasal dari berbagai latar belakang mulai dari pendidikan atau yang lainnya. Sehingga memang perlu ada tenga ahli yang membanru anggota dalam menjelakan setiap tugasnya. “Persoalan masyarakat sangat beragam, dan dengan tenaga ahli ini diharapkan dapat membantu tugasnya. Sehingga kinerjanya dapat lebih maksimal,” paparnya.

Selain itu, yang paling penting menurut Usmar keberadaan tenaga ahli ini adalah amanat PP sehingga keberadaannya demi hukum dan dengan adanya tim ahli ini kinerjanya dapat lebih fokus kepada tiga fungsi dewan. “Semuanya sah dengan adanya tenaga ahli ini, karena semuanya adalah amanat dari PP,” kata dia.

Terpisah, Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah menjelaskan, jika merujuk kepada PP nomor 16/2010, tim ahli kelompok pakar direkrut untuk membantu AKD bila dibutuhkan karena sifatnya hanya adhoc atau dibutuhkan. Tenaga ahli yang dibutuhkan, kata dia, harus memenuhi syarat akademik S2 dan atau memiliki pengalaman pemerintahan.

Sebenarnya, tenaga ahli ini ssudah ada, nemun selama ini tidak berfungsi atau tidak optimal karena disebabkan beberapa hal, seperti karena proses rekrutmennya tidak terbuka dan cenderung hanya pertemanan, tidak jelas tugas apa yang diberikan dan ikatan tanggung jawabnya. “Dan kapasitas ahli yang direkrut tidak mumpuni atau anggota kurang tanggap memanfaatkan kapasitas ahlinya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, jika tenaga ahli juga sudah diatur dalam PP 16/2010. Bedanya tenaga ahli bersifat tetap tapi hanya satu orang untuk satu fraksi. Dan dengan adanya tenaga ahli dan staf ahli maka sebenarnya tidak ada alasan bagi kinerjarnya bisa rendah. “Untuk AKD yang direkrut tim ahli. Dia hanya sementara sifatnya jika dibutuhkan untuk memberikan masukan,” pungkasny