BOGOR DAILY-KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus suap kepada Wali Kota Cilegon. Suap tersebut terkait perizinan kawasan industri di salah satu kota di Banten.
“KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan 6 tersangka yaitu diduga sebagai penerima TIA, ADP, dan H. Dan diduga sebagai pemberi BDU, TDS, dan EW,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).
TIA adalah Wali Kota Cilegon, ADP adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, sedangkan H pihak swasta. Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah BDU selaku Project Manager PT BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC, dan EW selaku Legal Manager PT KIEC.
Pada Jumat (22/9) tim KPK menangkap sebanyak sembilan orang di beberapa lokasi. Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK:
Jumat, 22 September 2017
Pukul 15.30 WIB
Tim KPK mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi. Berturut-turut diamankan yaitu YA, salah satu CEO Cilegon United Football Club di kantor Bank BJB cabang Cilegon sesaat setelah lakukan penarikan uang Rp 800 juta. YA bersama ketiga stafnya tersebut kemudian diamankan.
Sementara itu sesegera mungkin Tim KPK menuju kantor Cilegon United Football Club dan amankan uang Rp 352 juta. Uang yang Rp 352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama dari PT KIEC kepada Cilegon United Footbal Club sebesar 700 juta.
Penerimaan transfer pada hari Rabu (13/9). Jadi ada dua transfer Rp 800 juta dan Rp 700 juta untuk pengurusan amdal.
Kemudian tim lainnya berjalan ke Cilegon Barat untuk mengamankan BDU, Project Manager PT BA bersama satu orang staf dan satu orang sopir, lalu dibawa ke KPK.
Tim KPK juga amankan EWD, legal manager PT KIEC di daerah Kebon Bawang dan adp yang merupakan Kepala Badan Terpadu dan Penanaman Modal diamankan di kantor Badan Terpadu dan Penanaman Modal di Kota Cilegon.
Pukul 23.30 WIB
Wali Kota Cilegon, TIA datang ke gedung KPK. Dia lalu diamankan untuk diperiksa.
Sabtu, 23 September 2017
Pukul 14.00 WIB
H selaku pihak swasta mendatangi gedung KPK. H lalu diamankan untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
Pukul 17.33 WIB
KPK tetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai pihak yang menerima suap yakni TIA adalah Wali Kota Cilegon, ADP adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, sedangkan H pihak swasta. Sedangkan tiga orang yang diduga sebagai pemberi suap ialah BDU selaku Project Manager PT BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC, dan EW selaku Legal Manager PT KIEC