Friday, 29 March 2024
HomeKabupaten BogorCatat! Tarif Resmi Uji KIR Cuma Rp70 Ribu

Catat! Tarif Resmi Uji KIR Cuma Rp70 Ribu

BOGOR DAILY-Penangkapan enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tujuh calo kir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas Polda Jawa Barat membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor berbenah. Kepala Seksi Keselamatan Dishub Kabupaten Bogor Dadang mengatakan layanan uji KIR bakal segera diperbaiki. Ia juga memastikan jika enam stafnya tidak ditangkap namun hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurutnya, OTT  itu tidak ada urusan sama sekali. Karena hanya sebatas menjadi saksi terkait OTT. Sehingga, dapat disimpulkan kejadian kemarin untuk pegawai Dishub clear atau bersih. “Kalau kita hanya dimintai keterangan saja terkait apa saja kegiatan yang dilakukan disana,” kata Dadang.

Dadang juga menjelaskan, untuk pernyataan pemilik kendaraan yang membayar retribusi Uji KIR mencapai sebesar Rp220 ribu bukan ditetapkan dishub. Karena, sesuai dengan aturan, retribusi Uji KIR kendaraan tidak lebih dari Rp70 ribu. “Kalau kita hanya Rp60 sampai 70 ribu. Itu yang meminta pengurusnya atau di luar kita (pegawai dishub, red),” jelasnya.

Ia menuturkan, memang pada saat pemeriksaan yang dilakukan aparat kepolisian tercetus pertanyaan kenapa harus ada koordinator dalam proses Uji KIR ini. Alasannya, karena memang pihaknya akan mengalami kesulitan jika tidak ada koordinator yang menghubungi ketika ada kendaraan mau melakukan Uji KIR. “Jadi gini, minimal kita berikan pelayanan ke lapangan itu harus ada 15 unit kendaraan. Fakta di lapangan, kan tidak semua langsung mengajukan, sehingga dikumpulkan dulu lah sama koordinatornya biar mencapai batasan minimalnya. Koordinator ini ada untuk mempermudah pengurusan,” tutur dia.

Dadang juga mengimbau masyarakat pemilik kendaraan yang mau melakukan Uji KIR dapat mengurus sendiri tanpa melalui perantara. “Jangan dikasih atau menyuruh ke orang lain, tentu itu akan membengkak biayanya dan tidak mungkin ada yang gratis kalau lewat perantara,” yakinnya.

Sedangkan, untuk unit kendaraan dinas milik Dishub Kabupaten Bogor yang sempat diberikan garis line oleh aparat kepolisian, saat ini sudah kembali ke kantor. Namun, belum dioperasionalkan karena memang belum ada permintaan dari masyarakat. “Kalau ada permintaan tentu kita akan operasionalkan. Kita ke lapangan karena memang sesuai permintaan masyarakat, melalui koordinatornya. Itupun koordinator yang memiliki surat kuasa dari pemilik kendaraan,” ujarnya.

Sebelumnya, OTT terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjadi di wilayah Bumi Tegar Beriman. Kali ini menimpa petugas Uji KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Aparat Kepolisian dari Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 13 orang di Desa Warung Borong, Kecamatan Ciampea, Rabu (20/9).

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini bermula saat Dishub Kabupaten Bogor melakukan uji KIR keliling di Kantor Kecamatan Ciampea. Puluhan pemilik kendaraan mengantri untuk memperpanjang uji KIR kendaraanya. Namun, karena biaya yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi, pihak Polda Jabar mengamankan sebanyak 13 orang yang terdiri dari, 6 orang pegawai Dishub dan 7 orang warga sipil yang diketahui sebagai calo. Pemeriksaan sendiri dilakukan Polda Jabar di Mako Polresta Bogor Kota, kemarin.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin membenarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Polda Jabar diruangannya. Namun, ia tidak bisa memberikan komentar lebih terkait OTT ini. “Itu mah Polda. Tunggu aja,” kata Choerudin saat ditemui di kantornya sekitar 01:00 WIB.