BOGOR DAILY-Satuan Narkoba Polres Bogor Kota kembali menangkap sejumlah pengedar narkoba yang beroperasi di Kota Bogor. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2017, setidaknya ada sebelas tersangka yang ditangkap dari berbagai kasus narkoba. Di antaranya peredaran sabu-sabu yang dilakukan SB (48) sopir online dan RT (45) pelatih fitnes.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengatakan, dari sebelas pelaku, dua di antaranya pengedar narkoba yang sudah beraksi cukup lama. Dari penangkapan itu, Agah menyita 36,5 gram sabu dari dua tersangka. “Awalnya mereka mengaku sebagai pengguna, tapi karena kebutuhannya tak mencukupi akhirnya mereka mengedarkan juga,” ujarnya.
Dalam penangkapan SB, Agah mengaku saat itu SB ditangkap di rumahnya, Kampung Sawah, Kecamatan Limo, Kota Depok. SB sendiri sudah menjadi target operasi, karena diduga sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. “Ketika ditangkap kita juga menemukan air softgun dan menyita barang bukti sabu 11,5 gram dalam lima bungkus plastik klip dan satu bungkus kecil ganja,” terangnya.
Selain menjadi pengedar, SB juga bekerja sebagai sopir angkutan online. Karena profesinya itu, Agah menduga banyak pemakai narkoba yang memesan delivery online kepada SB. “Bisa saja itu terjadi, apalagi pekerjaannya sopir angkutan online,” paparnya.
Hal serupa dialami RT, pelatih fitnes di kawasan Bogor Utara. Dengan tubuh kekar dan berotot, RT tertunduk saat ditanya polisi terkait peredaran narkoba yang dilakukannya. “RT pengguna juga, karena harga sabu ini cukup mahal. Untuk menutupi kebutuhannya, RT akhirnya menjual juga,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kompol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, tingginya peredaran narkoba di Kota Bogor, karena Bogor merupakan perlintasan dari satu kota ke kota yang lain. Sehingga peredaran narkoba cukup tinggi. “Lokasi Kota Bogor ini diapit dua kota, sehingga kita harus mengantisipasi peredarannya,” jelasnya.
Para tersangka pun, menurut Ulung, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lambat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.