Thursday, 28 March 2024
HomeKabupaten BogorWow... Pelatih Fitnes di Bogor Nyambi Jualan Sabu

Wow… Pelatih Fitnes di Bogor Nyambi Jualan Sabu

BOGOR DAILY-Sa­tuan Narkoba Polres Bogor Kota kembali menangkap sejumlah pengedar nar­koba yang beroperasi di Kota Bogor. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2017, seti­daknya ada sebelas ter­sangka yang ditangkap dari berbagai kasus nar­koba. Di antaranya pere­daran sabu-sabu yang dilakukan SB (48) sopir online dan RT (45) .

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agah Sonjaya mengatakan, dari sebelas pelaku, dua di antaranya pengedar narkoba yang sudah beraksi cukup lama. Dari penangkapan itu, Agah menyita 36,5 gram sabu dari dua tersangka. “Awalnya mereka mengaku sebagai pengguna, tapi karena kebu­tuhannya tak mencukupi akhir­nya mereka mengedarkan juga,” ujarnya.­

Dalam penangkapan SB, Agah mengaku saat itu SB ditangkap di rumahnya, Kampung Sawah, Kecamatan Limo, Kota Depok. SB sendiri sudah menjadi tar­get operasi, karena diduga sering mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. “Ketika ditangkap kita juga menemukan air soft­gun dan menyita barang buk­ti sabu 11,5 gram dalam lima bungkus plastik klip dan satu bungkus kecil ganja,” terangnya.

Selain menjadi pengedar, SB juga bekerja sebagai sopir angkutan online. Karena pro­fesinya itu, Agah menduga banyak pemakai narkoba yang memesan delivery online kepada SB. “Bisa saja itu ter­jadi, apalagi pekerjaannya sopir angkutan online,” pa­parnya.

Hal serupa dialami RT, pela­tih fitnes di kawasan Bogor Utara. Dengan tubuh kekar dan berotot, RT tertunduk saat di­tanya polisi terkait peredaran narkoba yang dilakukannya. “RT pengguna juga, karena harga sabu ini cukup mahal. Untuk menutupi kebutuhan­nya, RT akhirnya menjual juga,” katanya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kompol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, tingginya peredaran narkoba di Kota Bogor, karena Bogor merupakan perlintasan dari satu kota ke kota yang lain. Sehingga peredaran narkoba cukup tinggi. “Lokasi Kota Bo­gor ini diapit dua kota, sehing­ga kita harus mengantisipasi peredarannya,” jelasnya.

Para tersangka pun, menurut Ulung, dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narko­tika dengan ancaman pidana paling lambat 6 tahun penja­ra dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 mi­liar.