Thursday, 25 April 2024
HomeKabupaten BogorPemuda 19 Tahun Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Pemuda 19 Tahun Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

BOGOR DAILY-Polres Bogor telah menangkap seorang pelaku terhadap anak perempuan di bawah umur. Kejadian sendiri terjadi di sebuah warung di kecamatan Ciomas, Bogor.

“Pelaku melakukan terhadap anak di bawah umur dengan rentang waktu dari Januari sampai Maret 2018. Dari laporan dikatakan terdapat tiga korban,” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky di Polres Bogor, Cibinong, Senin (12/3).

Kapolres Bogor menyatakan pelaku yang berinisial MRH masih berusia 19 tahun. Dirinya melakukan tindakan dengan meraba-raba bagian tubuh korban di sebuah warung dekat rumah pelaku dan korban.

Berdasarkan laporan keluarga pihak kepolisian kemudian melakukan tindak lanjut serta penahanan pelaku. Korban sendiri berusia 6 tahun dua orang dan satu korban berusia 11 tahun.

“Motif yang dilakukan pelaku ya perilaku seks menyimpang. Biasa yang disebut pedofilia,” ujar Kapolres.

Korban memang diketahui kenal dengan pelaku kemudian diberi iming-iming makanan atau jajanan saat berada di warung lantas dilakukan tindakan . Pengaruh pelaku melakukan tindakan pun bermacam-macam. Biasanya pelaku melakukan tindakan seks menyimpang akibat lingkungan dan media.

MRH yang berusia 19 tahun merupakan seorang pengangguran dan buruh kasar. Dirinya masih lajang dan perbuatannya dilakukan pada siang hari. Barang bukti yang didapatkan pihak kepolisian adalah satu stell baju pramuka dan satu buah celana anak berwarna oranye.

Para korban saat ini dijaga di P2TP2A untuk dilindungi dan diberi rehabilitasi. Berdasarkan penyelidikan kemungkinan korban akan bertambah dan sedang diselidiki lebih lanjut.

Pelaku dikenai tindak pidana perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002. Pasal ini berbicara mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman palinh singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.