Friday, 29 March 2024
HomeNasionalGara-gara Istilah Partai Setan, Amien Rais Dipolisikan

Gara-gara Istilah Partai Setan, Amien Rais Dipolisikan

BOGOR DAILY-Politikus senior Partai Amanat (PAN), , dipolisikan Cyber Indonesia gara-gara pernyataannya soal dikotomi partai Allah dan . Polisi masih meneliti laporan tersebut.

“Ya kemarin benar ada laporan. Saat ini masih diteliti, diselidiki,” kata Kabid Humas Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (16/4/2018).

Argo mengatakan, laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus . Terkait pemanggilan terhadap Amien, Argo mengatakan proses akan dilakukan secara bertahap.

“Kami tahap-tahap dulu saja, kan pelapor juga belum,” ucap Argo.

Sebelumnya, Amien dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Dia melaporkan Amien dengan tuduhan tindakan pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial. Seperti pasal 28 ayat 2, UU ITE, dan atau pasal 156 a KUHP.

Menurut Aulia, Amien telah memprovokasi masyarakat dalam penyebutan partai Islam dan setan. Bagi Aulia, ucapan itu tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.

“Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa, ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945,” ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4)