Thursday, 18 April 2024
HomeKabupaten BogorVila vila Puncak Akhirnya Dibongkar

Vila vila Puncak Akhirnya Dibongkar

BOGOR DAILY-Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan bangunan vila ilegal milik perusahaan dan pribadi di Kawasan Lindung Pengelolaan Perum Perhutani di daerah Bogor, Puncak, Cianjur (Bopunjur), Selasa (24/4) pagi.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengamanan Wilayah Jawa-Bali KLHK Dodi Arisandi menyebut ada pembongkaran 14 vila yang berdiri di lahan seluas 360 hektare tersebut. Pembangunan vila ilegal itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Kehutanan.

“Ini merupakan penertiban dan kegiatan penanaman kembali tanaman-tanaman di kawasan hutan blok Cisadon,” kata Dodi di lokasi, Selasa (24/4).

Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Brimob Kelapa Dua, dan unsur kepolisian lainnya.

“Pemilik adalah pengusaha dan perorangan yang secara UU melanggar dan merusak hutan, sehingga keberadaan bangunan ilegal di Bopunjur ini harus ditertibkan,” kata Dodi.

Selain penertiban, KLHK juga melakukan penanaman kembali seperti pohon damar dan pohon pinus di wilayah blok Cisadon yang merupakan daerah aliran sungai. Termasuk, pemasangan portal kawasan hutan.

“Tujuannya untuk mengembalikan kawasan hutan agar optimal, baik dari segi ekologis, konservasi tanah, dan konservasi air,” kata Dodi.

Optimalisasi tersebut juga penting guna mencegah pengikisan tanah atau erosi yang banyak terjadi di kawasan Puncak.

Penertiban tersebut, kata Dodi, juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bopunjur sebagai kawasan konservasi air dan tanah utk menjamin tetap berlangsungnya ketersediaan air, kesuburan tanah, serta pencegahan erosi dan banjir.  Bopunjur dinilai berperan memberi perlindungan terhadap wilayah DKI Jakarta.

sumber: cnn indonesia