Tuesday, 16 April 2024
HomeBeritaPAW, Dua Anggota DPRD Kota Bogor Ditetapkan

PAW, Dua Anggota DPRD Kota Bogor Ditetapkan

BDN – Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Pergantian Antar Waktu () sisa masa jabatan 2014-2019 dilaksanakan di Gedung DPRD, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (23/08/2018).

Dalam tersebut dilakukan pengucapan sumpah janji yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan penyerahan surat keputusan Gubernur Jawa Barat kepada anggota baru.

Ketua DPRD Kota Bogor Untung W. Maryono mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat terjadi Pergantian Antar waktu () Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Kosasih Saputra yang digantikan Sofian. Serta anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Demokrasi Indonesia – Perjuangan (PDIP) Budi yang digantikan Eddy Gunawan.

“Anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu digantikan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan pada daerah pemilihan yang sama,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapannya kepada dua anggota DPRD yang baru ini agar dapat mengemban tugas dan amanah sebagai anggota DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Demi tegaknya nilai-nilai demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, tentunya agar membina hubungan harmonis dengan sesama anggota legislatif dan eksekutif.

“DPRD Kota Bogor harus meningkatkan produktivitas dan kinerjanya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu pula, dibacakan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2018. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) . (fla/indra-SZ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here