BDN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang menertibkan puluhan spanduk tak berizin di sejumlah ruas jalan. Penertiban tersebut dilakukan karena kehadiran spanduk tersebut mengganggu rambu lalu lintas di sejumlah jalanan.
Sekretaris Kecamatan Parungpanjang, Icang Aliyudin, mengatakan, ada sekitar 26 spanduk yang dicopot Satpol PP. Padahal sebelumnya sudah diberikan teguran terlebih dulu terhadap pengelola perumahan tersebut. “Spanduk promosi perumahan yang terpampang di ruas Jalan Raya Sudamanik-Parungpanjang, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang terbukti tidak berizin,” ujarnya.
Selain tidak menaati aturan, sejumlah spanduk liar tersebut merugikan Pemerintah Kecamatan Parungpanjang lantaran tidak ada kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Padahal kita sudah menyambut baik kepada pengusaha dan mengundang pelaku usaha menyosialisasikan tata cara membuat perizinan spanduk,” terangnya.
Icang menambahkan, pelaku usaha terutama pengelola proyek pembangunan perumahan terkadang menggunakan konsultan, sehingga tidak menempuh izin yang ada. “Padahal ada kewajiban untuk mengurus izin terlebih dulu sebelum memasang spanduk,” katanya.
Jika para pengusaha itu mengikuti aturan dan mengurus izin pemasangan spanduk, maka PAD Kecamatan Parungpanjang bisa meningkat dari pendapatan pajak spanduk tersebut. “Jika dihitung per dua minggu satu spanduk Rp250.000 pemasukan PAD, total dengan jumlah spanduk yang kita tertibkan dengan jumlah 26 spanduk bisa pendapat pajak sebesar Rp6.500.000, ini hitungan per dua minggu,” ungkapnya.