Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaSTS Ajukan Permohonan Tindak Lanjut Kasus Tipikor Ke Kejati Jabar

STS Ajukan Permohonan Tindak Lanjut Kasus Tipikor Ke Kejati Jabar

BDN – Pengacara Kondang Sugeng Teguh Santoso (STS) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut tuntas kasus mark up lahan Jambu Dua, , Jawa Barat.

STS-sapaannya- mengatakan, Kejati harus membongkar aktor lain di balik kasus yang merugikan negara hingga miliaran tersebut. “Siapa dalangnya harus diusut. Tanpa terkecuali. Ini menyangkut urusan banyak orang,” ujar STS di Bogor, Rabu (15/8).

STS mengatakan, lewat Yayasan Satu Keadilan (lembaga yang fokus dalam bantuan hukum), pihaknya telah mengajukan permintaan tindak lanjut penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada Kejati Jabar.

Surat bernomor 72/YSK/VIII/2018 tersebut  telah dikirim ke Kejati Jabar per 13 Agustus lalu. “Kami tembuskan juga kepada Jaksa Agung, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan,” jelas dia.

Permohonan ini menindaklanjuti Putusan 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Bdg, yang diperkuat Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1012 K/PID.SUS/2017.

“Dalam putusan, terpidana RNA bersama-sama dengan beberapa pihak termasuk Bima Arya Sugiarto (Wali ) dan Ade Syarif Hidayat (Sekda ). Ini yang saya pikir harus ditelaah lebih lanjut,” ungkap pria yang juga Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan, Bima dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat disebut terlibat. Ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Bima dan Ade dinyatakan sebagai pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Pasar Warung Jambu Dua.

Dalam perkara korupsi itu, majelis hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha Prianta.

Selain itu, mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan turut divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 3.000 meter persegi. Lahan diketahui milik pihak ketiga, seorang pengusaha bernama Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong (almarhum).

Lahan Angkahong ini lantas dibeli oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Harga yang disepakati untuk pembelian lahan seluas 3.000 meter persegi itu mencapai Rp 43 miliar.

Lahan 3.000 meter itulah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah untuk ditempati oleh para para PKL yang berjualan sekitar 500 PKL. Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar, Rp 49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua.

Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD hanya Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp 35 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here