BOGOR DAILY – Jonggol , Kepala Desa (Kades) Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Muhibatul Islamiyah, mengatakan, keberadaan galian ilegal di wilayahnya telah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar. Selain membuka lowongan kerja, aparat desa setempat, mulai dari RT, RW, kadus hinggal linmas, mendapatkan jatah dari pengusaha galian.
“Dari lingkungan setempat tanya dulu, benar tidak galian tanah itu menguntungkan, mungkin karena galian itu tidak memiliki izin. Tapi kalau izin lingkungan ada, masyarakat nggak bereaksi apa-apa. Sebab, warga kami butuh pekerjaan untuk menunjang kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Selain mencemari lingkungan, sambung Muhibatul, keberadaan galian ini juga menguntungkan warga. Bahkan, setiap kegiatan di desanya kerap meminta bantuan kepada pengusaha galian tanah. “Ada kebijakan dari pengusaha galian untuk memberikan masukan ke perangkat desa. Kalau soal koordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengambil jatah di dalamnya ada linmas, ada karang taruna, kami juga punya staf desa. Ketika membutuhkan anggaran untuk kegiatan desa, kami mengajukannya juga ke penambang tanah,” bebernya.
Ia juga membantah telah menandatangani izin lingkungan. Menurut dia, perizinan itu murni dari lingkungan lokasi galian tanah. “Masa sih untuk buka galian saya harus tanda tangan. Itu kan murni permintaan warga. Saya nggak tahu, saya nggak pernah otak-atik soal izin. Silakan tanyakan ke pengelola galian Pak Cece,” paparnya.
Sebelumnya diketahui, berbagai upaya penertiban galian tanah di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, sebenarnya sering dilakukan aparat keamanan setempat. Namun anehnya, berkali-kali penertiban tak kunjung membuahkan hasil. Upaya penertiban galian ilegal di Kampung Leuwijati itu diduga tidak efektif lantaran adanya keterlibatan oknum tertentu yang mendukung galian tanah tetap beroperasi. (has/b/mam/py/bdn)