Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaDisnakertrans Kota Bogor Data Karyawan yang di PHK gara gara Corona

Disnakertrans Kota Bogor Data Karyawan yang di PHK gara gara Corona

BOGOR DAILY – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi () Kota Bogor membuka pendataan bagi pekerja atau buruh yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja () atau dirumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Hal tersebut diumumkan Kota Bogor lewat akun instagram resminya.

Pekerja yang terdampak covid-19, baik di- ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah, bisa mendatakan diri secara mandiri melalui situs bit.ly/pendataanpekerjakotabogorterdampakcovid19 atau bit.ly/pendataanpekerjainformalkotabogorterdampakcovid19.

Jika tidak bisa, pekerja juga dapat mendaftar dengan mengirim e-mail ke [email protected].

“Secara online, kita sudah buka pendataan sejak kemarin malam. Nanti akan dibuka sampai tanggal 8,” kata Kepala Kota Bogor, Elia Buntang.

Ia mengatakan, pendataan tersebut dilakukan agar para pekerja, baik pekerja formal maupun pekerja informal yang di- atau dirumahkan tanpa upah bisa didaftarkan pada program Kartu Prakerja.

“Sampai sekarang data yang masuk berkembang terus,” ucap dia.

Untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja dengan memberikan insentif kepada para pekerja yang di- dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun meminta seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk mendata pekerja yang layak mendapat Kartu Prakerja, khususnya yang terkena dan dirumahkan tanpa upah akibat Covid-19.

“Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter- dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja,” kata Ida.

Ida meminta para kadisnaker untuk melaporkan data lengkap dan dapat segera dilakukan pada pekan ini agar proses pelatihan berbasis program itu bisa segera dimulai.

Pengumpulan data dilakukan sesegera mungkin, kata Ida, agar semakin cepat pula Kartu Prakerja diluncurkan untuk karyawan korban dan dirumahkan tanpa upah memperoleh akses layanan pelatihan secara daring maupun luring.

Para peserta yang didaftarkan juga harus memenuhi syarat yang ada, seperti berusia di atas 18 tahun dan terbukti menjadi korban PHK atau dirumahkan tanpa upah oleh perusahaan.

“Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PHK,” kata dia

Sumber: CNN Indonesia

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here