Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaJadwal Seleksi CPNS 2021 Sudah Keluar, Ini Persyaratannya

Jadwal Seleksi CPNS 2021 Sudah Keluar, Ini Persyaratannya

BOGORDAILY 2021 bakal dibuka pada bulan Maret, simak dan jumlah formasinya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjaho Kumolo mengatakan rencananya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 akan dibuka pada awal Maret 2021.

Selain jadwal CPNS 2021, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga membocorkan tentang jumlah formasi yang bakal dibuka.

“Sekitar bulan Maret akan kita buka ( jadwal 2021),” ujar Tjahjo Kumolo.

Hingga saat ini Tjahjo Kumolo belum membeberkan secara rinci terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka.

“Belum. Karena CPNS 2019 lalu juga masih banyak formasi kosong dan kami juga mengimbau supaya tidak asal rekrut dan harus sesuai kompetensinya,” ucap Tjahjo.

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)

3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum

4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI

5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta

6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan

 

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan yakni:

1. Pas photo dengan latar belakang merah

2. Swafoto dengan KTP dan Kartu Informasi akun

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan Kartu Keluarga

4. Ijazah dan Transkip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju

Seluruh dokumen di atas harus Anda scan terlebih dahulu, karena nantinya akan diunggah ke web sscn.bkn.go.id setelah melakukan registrasi pembuatan akun.

Pantau terus perkembangan informasi terkait penerimaan CPNS 2021 melalui laman resmi BKN dan Instansi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here