Tuesday, 16 April 2024
HomeBerita8 Poin Penting PPKM di Kabupaten Bogor yang Harus Masyarakat Pahami

8 Poin Penting PPKM di Kabupaten Bogor yang Harus Masyarakat Pahami

BOGORDAILY – Bupati Bogor, Ade Yasin sampaikan yang harus masyarakat Kabupaten Bogor patuhi dan pahami untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, khususnya di Kabupaten Bogor pada Senin, (11/01/2021).

“sesuai Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali, yang dimulai pada 11 Januari 2021,” kata Ade Yasin.

Ke tersebut termaktub dalam Keputusan Bupati Nomor: 443/14/Kpts/Per-UU/2021 Tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pertama yaitu pembatasan tempat kerja atau perkantoran yang diperbolehkan hanya 25% saja dan 75% bekerja di Rumah (WFH).

“Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, kegiatan belajar mengajar pun dilakukan secara online atau daring di seluruh sekolah di Kabupaten Bogor.

Ketiga, Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Kelima, Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Keenam, Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

ketujuh, Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat*; dan

Terakhir kedelapan, Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara hingga waktu yang tak ditentukan.

Ade Yasin juga mengajak masyarakatnya agar bersama-sama saling support untuk segera memutuskan rantai penyebaran Covid-19.

“Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan),” ujarnya. (Egi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here