Friday, 26 April 2024
HomeHiburanMedina Zein Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Medina Zein Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Bogordaily.net telah ditetapkan sebagai kasus dugaan atas laporan . Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Penetapan diketahui oleh kuasa hukum , Ahmad Ramzy, setelah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Atas perbuatannya itu, kata Ahmad Ramzy, Medina Zein dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Perseteruan mereka berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfer.

Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Setelah menjalani serangkaian proses hukum, penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai .

“Terkait Medina Zein atas laporan Marrisya Icha, pada hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai terkait pencemaran nama baik,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Januari 2022.

Sebelum menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik sudah melaksanakan restorative justice atau upaya damai untuk kedua belah pihak.

Kendati demikian, dalam mediasi tersebut tidak ditemukan titik terang sehingga Marrisya Icha melanjutkan langkah hukumnya.

“Sudah dilakukan upaya mediasi kepada mereka. Namun, ternyata tidak terdapat jalan perdamaian di situ sehingga kasus berlanjut dan hari ini penyidik menetapkan Medina sebagai ,” tegas Zulpan.***

Sumber : Detik.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here