Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalWaspada! Kabar Hoax Pandemi Covid-19 Telah Berakhir

Waspada! Kabar Hoax Pandemi Covid-19 Telah Berakhir

Bogordaily.net – Kabar atau menyesatkan terkait Covid-19 kembali beredar di tengah-tengah masyarakat luas. Informasi menyesatkan atau itu tersebar melalui pesan berantai dalam beberapa waktu terakhir.

Ini menyangkut dengan putusan (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Terdapat empat poin dalam kabar tersebut. Pertama, Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin.

Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

“Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika () di situs resminya, Selasa 26 April 2022.

menyatakan bahwa poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan putusan MA itu adalah keliru. Sebab, dalam putusan MA No 21 P/HUM/2022 yang dilansir situs resmi , tidak ditemukan pernyataan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

“Dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here