Thursday, 28 March 2024
HomeKota BogorBima Arya: Sakit dan Dalam Ruangan Wajib Pakai Masker

Bima Arya: Sakit dan Dalam Ruangan Wajib Pakai Masker

Bogordaily.net– Wali menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat tidak pakai saat berkegiatan di area terbuka.

Menurut Bima, boleh dilepas hanya saat berada di ruang terbuka dan tak banyak orang.

Namun, dia menekankan, masyarakat wajib mengenakan jika memiliki komorbid atau penyakit penyerta, beraktivitas di dalam ruangan, termasuk kegiatan di luar ruangan yang ramai.

“Arahan dari Presiden, Presiden sudah mendeclare itu. Hari ini saya dan Forkopimda juga lepas . Jadi yang pakai masker ini adalah yang komorbid, flu, silahkan dipakai atau di dalam ruangan,” kata , Rabu, 18 Mei 2022.

Di sisi lain, menyebut, tercatat angka kasus Covid-19 di sudah menunjukkan tren positif. Bahkan, belum ada lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran 2022.

“Jadi kita sebetulnya sudah melihat data-data yang sangat positif, sudah menunjukan tren penurunan, beberapa hari 0 kasus, lonjakan kasus belum terjadi pasca lebaran,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya akan terus memantau situasi. Jika ada kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan, Satgas akan mengeluarkan kebijakan berbeda.

“Tapi ya kami tetap memastikan untuk memonitor data-data tadi. Kalau di rumah sakit ada data naik, ya kebijakannya beda lagi. Tapi sejauh ini mudah-mudahan kita sudah siap memasuki endemi,” katanya.

Sementara itu sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat untuk membuka masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut diumumkan Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 17 Mei 2022.

“Pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” sambungnya.

Meski demikian Jokowi menekankan penggunaan masker tetap berlaku bagi warga yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik. Penggunaan masker juga tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit bawaan atau komorbid.(Ibnu Galansa Montazerry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here