Tuesday, 23 April 2024
HomeBeritaFenomena Ghasab Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Modern

Fenomena Ghasab Santri dan Santriwati di Pondok Pesantren Modern

Bogordaily.net – Mengenal fenomena ghasab. Ghasab merupakan suatu istilah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa seizin pemiliknya.

Ghasab tidak dapat disebut memijam, karena tidak ada akad peminjamannya. Ghasab juga tidak termasuk kategori mencuri karena tidak ada unsur untuk dimiliki.

Ghasab merupakan penyakit masyarakat yang kerap terjadi di pondok Modern di seluruh Indonesia, penyakit masyarakat atau Patologi sosial merupakan semua tingkah laku yang bertentangan dengan norma kebaikan, stablitas lokal, moral, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.

Tujuan penulisan artikel ini yaitu untuk memberi Informasi fenomena ghasab dan santriwati di pondok Modern di Indonesia. Artikel ini menujukan bahwa adanya ketidak sesuaian antara realita dengan faktanya.

Jika dilihat dari luar, pondok identik dengan akhlakul karimah, namun pada kenyataannya didalam pondok banyak masalah yang dihadapi, seperti fenomena ghasab.

Ghasab begitu membudaya dikalangan dan santriwati di pondok manapun. Faktor-faktor dan santriwati melakukan ghasab diantaranya:

1. Faktor individu (lemahnya kesadaran untuk tidak berbuat ghasab dan suka meremehkan sesuatu)
2. Faktor lingkungan (pola interaksi yang terlalu dekat dan tidak ada sosok teladan),
3. Faktor situatuional, dan (d)faktor kultural.

Ghasab merupakan perbuatan zhalim yang dilakukan secara terang-terangan untuk mengambil sesuatu (benda atau barang). Sedangkan menurut istilah syara‟ yaitu hak orang lain yang dikuasai secara aniaya. Penggunaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk dijadikan kepemilikan tetap, tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.

Setelah keperluan tersebut selesai, barang yang di ghasab akan tetap dikembalikan, walaupun tidak selalu di tempat pertama menggunakannya. Ghasab berbeda dengan mencuri, karena pelaku tidak berniat untuk menjadikan barang yang ia pakai menjadi miliknya.

Ghasab yang dimaksud dalam artikel ini meliputi, memakai barang milik orang lain seperti memakai sandal, gayung, ember, hanger, jilbab, dan barang-barang lainnya guna memenuhi kepentingan sesaat dengan beranggapan ”bilamana barang ini saya pinjam, kemungkinan besar diizinkan oleh yang mempunyai, toh nantinya barang ini saya kembalikan”.

Walaupun hidup didalam lingkungan yang agamis yang memang kental dengan ajaran islam tidak menuntut kemungkinan segala hal yang bertentangan dengan norma kebaikan masyarakat tidak terjadi di dalam sebuah pondok , jika dikaitkan dengan ilmu sosiologi, ada suatu konsep mengenai perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan kaidah normatif, yaitu ilmu yang mengkaji tentang masalah sosial atau penyakit sosial, yang biasa disebut juga dengan istilah patologi sosial.

Patologi sosial merupakan segala tingkah laku yang tidak sesuai dengan norma kebaikan masyarakat, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga dan hukum formal. Terancamnya jiwa seseorang merupakan salah satu dampak kerugian dari patologi sosial.

Patologi sosial merupakan ilmu yang mengkaji tentang masalah sosial, atau ilmu yang membahas mengenai penyakit sosial. Secara bahasa, patologi sosial merupakan semua tingkah laku yang tidak seuai dengan norma kebaikan, stabilotas lokal, solidaritas keluarga, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal.

Intinya dengan berbagai macam alasan apapun, perilaku ghasab lambat laun harus dihilangkan, apalagi didalam lingkungan pondok pesantren. segala sesuatu yang bernilai ibadah seperti mondok di pesantren, tetapi justru dicampuri dengan perilaku yang dzolim seperti ghasab, maka niscaya akan mempengaruhi nilai kebaikannya.

Para santriwati bukan tidak mengetahui mengenai aturan serta hukum ghasab yang jelas-jelas tidak diperbolehkan, akan tetapi lingkungan pondok pesantren justru menjadi salah satu faktor yang membuat ghasab membudidaya di pondok pesantren.

Dari beberapa perilaku menyimpang di lingkungan pondok pesantren bukan berarti mengindikasi bahwasanya lingkungan pondok pesantren merupakan wabah penyakit sosial. Fenomena tersebut mampu terjadi lantaran kehidupan berasrama melahirkan kedekatan yang layaknya seperti kelurga sendiri yang begitu kental anatara santriwati dengan santriwati lainnya.

Perbuatan Ghasab merupakan tergolong dosa besar . Ghasab termasuk dosa, sebab mengambil tanpa izin pemiliknya. Perbuatatan ghasab merupakan perbuatan yang dilarang. Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa perbuatan ghasab hukumnya haram dan orang yang melakukannya berdosa.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here