Friday, 22 November 2024
HomeBeritaPBB Restui Ganja Bukan Narkotika

PBB Restui Ganja Bukan Narkotika

BOGORDAILY – Komisi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendukung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis. Langkah ini adalah jawaban dari usulan untuk penghapusan ganja dari daftar obat paling berbahaya yang telah dikemukakan selama 59 tahun terakhir.

Dari pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika (CND) terhadap 53 negara anggota, 27 suara menyatakan dukungan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sementara itu, 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain.

“Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata peneliti independen untuk kebijakan narkoba, Kenzi Riboulet-Zemouli seperti mengutip New York Times, Kamis (3/12/20).

Asal muasal ganja

Riset untuk mengetahui di mana ganja berada sering dilakukan. Tim peneliti dari University of Vermont, Amerika Serikat merupakan salah satunya dan telah mempublikasikan temuannya di jurnal Vegetation History and Archaeobotany pada 14 Mei 2019. Mereka mengumpulkan 155 riset mengenai fosil serbuk sari dan menggunakan tanaman lain sebagai proksi untuk menentukan dari genus mana serbuk sari berasal.

Data-data ini kemudian mengarah pada bagian timur laut dataran tinggi Tibet yang mereka simpulkan sebagai lokasi asal Cannabis. Lebih tepatnya, di dekat Danau Qinghai.

Ganja untuk Kepentingan Medis

Ganja berasal dari tanaman Cannabis sativa yang memiliki kandungan zat narkotik. Ganja mengandung zat aktif tetrahidrokanabinol (THC) dan 65 zat kimia lain. THC menciptakan efek eforia alias kesenangan tanpa sebab dalam waktu relatif lama dan membuat para penggunanya ketagihan.

Dilansir Business Insider, ganja sendiri sudah sering diteliti untuk manfaat kesehatan. Salah satunya adalah yang dilakukan pada 2010 oleh para peneliti di Harvard Medical School. Mereka menemukan bahwa dosis rendah ganja bisa mengurangi kecemasan.

Selain itu, ada juga sebuah studi yang dipimpin oleh Kim Janda dari Scripps Research Institute. Disebutkan bahwa marijuana berpotensi memperlambat perkembangan penyakit Alzheimer. Studi tahun 2006, yang diterbitkan dalam jurnal Molecular Pharmaceutics, menemukan bahwa THC, yaitu bahan kimia aktif dalam ganja memperlambat pembentukan plak amiloid dengan menghalangi enzim di otak yang membuatnya. Plak ini membunuh sel otak dan menyebabkan Alzheimer.

Negara yang Melegalkan Ganja

Dari segi dukungan, sebenarnya negara di Asia Tenggara sudah ada yang mendukung pelegalan ganja untuk kepentingan medis. Salah satunya adalah Thailand yang menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan marijuana. Parlemen Thailand pada 25 Desember 2018 telah menyetujui undang-undang untuk melegalkan ganja dalam penggunaan medis.

Negara lain yang melegalkan ganja adalah Belanda, Kanada, sejumlah negara bagian Amerika Serikat, dan Jamaika. (detik.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here