BOGORDAILY – ‘Carut marut’ masalah hukum di negeri ini, tersimpulkan masih belum memberi Keadilan yang Hakiki bagi para pencari keadilan. Satu diantara banyaknya permasalahan hukum tersebut, terkuak pada persoalan Internal di Partai Berkarya yang diketahui memiliki dua kepengurusan, yakni dibawah kepemimpinan Muchdi Pr dan satu lagi dibawah komando Hutomo Mandala Putera atau yang lebih dikenal dengan panggilan Tommy Soeharto.
Diketahui, kepengurusan dari partai Berkarya tersebut awalnya dipimpin oleh Ketua Umumnya Tommy Soeharto dan Priyobudi sebagai Sekjen nya, saat mengikuti verifikasi KPU pada 2019 sebagai partai peserta Pemilu dan Pilpres yang lalu.
Namun, usai pelaksanaan pesta 5 tahunan tersebut, di klaim bahwa sesuai proses dan tahapan, kemudian kepengurusannya beralih dimana kini Ketua Umumnya adalah Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang, sebagai sekjen nya. Bahkan, kepemimpinan Muchdi, langsung mendapat SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna Laoly.
Hal pengesahan Menhukham tersebut lah, akhirnya bermuara pada diajukannya Gugatan Tata Usaha Negara oleh Berkarya kubu Tommy Soeharto yang terdaftar dengan perkara Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT. Terdapat 5 petitum dalam gugatan tersebut, yang intinya yakni untuk membatalkan SK Menkumham, tentang pengesahan pengurus Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.
Dalam keterangannya kepada media pada salah satu kesempatan di Bogor, akhir pekan, Minggu (27 Desember 2020) Ketua Tim Sembilan untuk advokasi terhadap partai dan kader, Hj. Wartini, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, pihak kubu Tommy, merasa tidak diperlakukan secara adil sesuai norma dan etika dalam mendapatkan keadilan.
“Kami tidak pernah dimediasi terkait inti permasalahannya oleh pihak PTUN. Selain itu, karena pokok permasalahannya sedang dalam proses perkara di PTUN Jakarta, selayaknya, kedua belah pihak tidak dapat melakukan hal-hal yang prinsip sesuai aturan partai, sebagai contoh dengan mengadakan Rakernas,” ujar Hj. Wartini.
Selanjutnya Tim Sembilan yang juga terdiri dari Neneng A. Tuty, SH, Tb. Dedi Lesmana, Lili Erawati, Hj. Tintin Hendrayani, SH, Anhar Nasution, SH, H. Ruslan Samual, SE, Indirayani Kostiningtyas, SE, H. A. Jazuli Isa, MBA, serta Hj Wartini sendiri, berpendapat bahwa selama masih dalam berperkara dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) maka tidak diperkenankan ada salah satu pihak yang dapat menggunakan nama Partai Berkarya dengan bendera dan ketentuan lainnya sesuai akte pendirian partai tersebut.
Dilain pihak sebelumnya, Sekjen partai Berkarya kubu Muchdi Pr, yakni Badaruddin Andi Picunang, sempat mengatakan bahwa gugatan Tommy Soeharto tersebut, justeru terkesan mempermainkan hukum. “Masa ada beberapa gugatan dengan persoalan yang sama,’ ujar Picunang.
Ditambahkan Picunang, terkait keberatan akan namanya dimasukan dalam kepengurusan dimana Tommy ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pembina, itu adalah sebuah penghormatan. “Tapi jika keberatan, ya tinggal diganti saja,” lanjutnya. (Jacky.W)