Friday, 29 March 2024
HomeBeritaUpaya Meningkatkan Kualitas Lingkungan Kota Bogor DPRD Tetapkan Perda Pengelolaan RTH

Upaya Meningkatkan Kualitas Lingkungan Kota Bogor DPRD Tetapkan Perda Pengelolaan RTH

Bogordaily.net – telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. Senin 30 Nopember 2020 lalu, menyusul  rampungnya pembahasan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Perda tersebut antara Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bersama Pemerintah Kota Bogor beberapa waktu lalu.

Pada Kesempatan itu Pansus minta kepada pihak bahwa dengan diundangkannya Raperda tentang Penyelenggaraan RTH, maka Pemerintah Kota Bogor agar melakukan Sosialisasi pada masyarakat dengan mengikutsertakan . Mengalokasikan anggaran untuk memenuhi capaian RTH baru setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bagian dari pencapaian RTH Publik seluas 20 persen dari luas wilayah Kota Bogor.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka Hijau (RTH) untuk wilayah Kota, paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.  Sementara itu,  Kota Bogor yang luas wilayahnya hanya  118,50 Km persegi, saat ini alih fungsi lahan di Kota ini sudah pada fase menghawatirkan.

Alih fungsi lahan tersebut sebagai akibat dari pertumbuhan dan perkembangan berbagai sektor, Selain itu, pertambahan penduduk di Kota Bogor telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota. Dampaknya tidak main-main, yakni penurunan kualitas lingkungan dan kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka hijau untuk berbagai kepentingan lain dengan mengenyampingkan kualitas lingkungan.

Menurut data di Dinas Pertanian Kota Bogor, lahan pertanian (sawah dan darat) di wilayah Kota Bogor  tercatat  seluas 900 hektar, saat ini tersisa hanya sekitar 200 hektar saja, sementara 700 hektar lahan lainnya telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan dan pusat-pusat bisnis.  Boleh jadi, belakangan  Bogor yang terkenal sebagai kota sejuk dan nyaman, telah berubah drastis menjadi kota yang penuh polusi. Oleh karena itu dibutuhkan upaya meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain dengan diterbitkannya Perda tentang Pengelolaan RTH.

Inilah latar belakang berinisiatif  menerbitkan Perda tentang Penyelenggaraan  Ruang Terbuka Hijau (RTH).  Adapun tujuan dari Perda Penyelenggaraan  RTH ini adalah untuk mewujudkan Kota Bogor sebagai kota berwawasan lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman melalui pengendalian lingkungan hidup yang baik. Selain itu untuk mengupayakan ketersediaan RTH seluas minimal 30 persen dari luas wilayah Kota Bogor. Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga serta melindungi ketersediaan RTH dari alih fungsi lahan, meningkatkan peran dan tanggung jawab pemerintah kota dan masyarakat dalam mengelola RTH.

Selain itu, tujuan Penyelenggaraan  RTH adalah untuk menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan alami dan lingkungan binaan secara berkelanjutan. Dan pada akhirnya meningkatkan kualitas perkotaan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta mengoptimalkan pemanfaatan RTH perkotaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan RTH ini, terdiri dari 8 Bab dan 28 pasal. Dalam Bab I ayat 37  menyatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari tata ruang kota yang tidak terbangun baik dalam bentuk RTH maupun non RTH. Sedangkan pada ayat 38 dinyatakan bahwa    Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah bagian dari areal ruang terbuka di berbagai tempat pada lahan perkotaan yang pemanfaatannya lebih bersifat pengisian hijau tanaman atau tumbuhan secara alamiah ataupun melalui budidaya yang berfungsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk kehidupan dan kesejahteraan manusia atau warga kotanya. Selain itu, untuk kenyamanan, keindahan dan kesehatan lingkungan serta guna mewujudkan keberlanjutan kota.

Pasal 3

Adapun maksud penyelenggaraan  RTH sebagaimana tertuang pada Pasal 3 adalah menyediakan arah kebijakan dan pembiayaan dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan RTH dan memberikan pedoman dalam penyelenggaraan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu.

Sedangkan tujuan penyelenggaraan RTH sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Berwawasan Lingkungan yang bersih, indah, aman dan nyaman serta sehat melalui penyelenggaraan RTH dan menetapkan ketersediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.

Sedangkan manfaat RTH, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 6 yakni  manfaat langsung antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.  Manfaat tidak langsung antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Sementara itu tipologi RTH berdasarkan kawasan di Kota Bogor  sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7  meliputi, RTH Kawasan Lindung dan  RTH Kawasan Budidaya. RTH Kawasan Lindung meliputi  RTH kawasan konservasi sumber daya alam hayati, RTH kawasan konservasi tanah dan air, RTH kawasan pohon warisan/pusaka (heritage tree); dan RTH kawasan tepi badan air (sungai, kanal, situ).

Sedangkan RTH Kawasan Budidaya meliputi, RTH Kawasan perumahan, meliputi rumah tinggal dan lingkungan perumahan, RTH Kawasan perdagangan dan perkantoran, RTH Kawasan industri, RTH Kawasan pendidikan, peribadatan dan olahraga, RTH Kawasan pemakaman umum, RTH Kawasan tepi jalan dan RTH Kawasan tepi rel kereta. Tipologi RTH berdasarkan kawasan tersebut selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

Elemen utama dalam membentuk RTH Kota sebagaimana tertuang pada pasal 11 adalah elemen tanaman (soft elements) yang mendominasi RTH dan sebagai penentu fungsi dan keberlanjutan RTH, elemen non tanaman (hard elements) yang mendukung keterpakaian dan kenyamanan RTH, aksesibilitas dan sirkulasi yang aman dan nyaman serta sarana dan prasarana pengelolaan untuk menjamin pengelolaan yang baik dan efisien.  Alokasi luas untuk elemen utama, selain elemen tanaman  paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas RTH.

Perda ini juga mengatur terkait pembiayaan sebagaimana tertuang pada Pasal 19 antara lain menyatakan bahwa pembiayaan, penyediaan, dan pengelolaan RTH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),  partisipasi dan swadaya masyarakat, badan usaha dan/atau badan hukum, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan/atau sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Selain itu, Perda ini juga mengatur terkait Pemerintah Daerah Kota mengalokasikan anggaran untuk memenuhi capaian RTH baru setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah sebagai bagian dari pencapaian RTH Publik seluas 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah Kota Bogor.

Selain itu, Perda ini juga mengatur Peran Serta Masyarakat dan Swasta sebagaimana tertuang pada Pasal 22 yakni  Pemerintah Daerah Kota mendorong peran serta masyarakat dan swasta dalam upaya penyelenggaraan RTH. Peran serta masyarakat dan swasta meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan/atau pengawasan. Sedangkan Peran serta masyarakat dan swasta dapat dilakukan antara lain dalam penyediaan lahan untuk pembangunan RTH, penyandang dana dalam rangka pembangunan  RTH, memberi  saran dan pendapat  dalam rangka  mengidentifikasi  berbagai  potensi  dan masalah dalam rangka penyelenggaraan RTH, memberi masukan  dalam rangka  ikut meningkatkan keberdayaan,  kemandirian dan pelopor gerakan sosial.

Terkait Sanksi dan Penghargaan sebagaimana tertuang  pada pasal 23 antara lain mengatur bahwa setiap orang atau badan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya jika melakukan kegiatan yang merusak atau berpotensi merusak RTH. Setiap orang atau badan akan dikenakan sanksi administratif jika melakukan kegiatan melakukan kegiatan tanpa izin, atau memanfaatkan menyimpang/bertentangan dari fungsi RTH, atau membangun RTH tidak sesuai dengan perizinan dan atau tidak melaksanakan penghijauan/menyediakan RTH, berupa pencabutan izin dan/atau penghentian, pengosongan kegiatan dengan beban biaya yang bersangkutan.

Dalam rangka pembinaan, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi sosial/keagamaan, organisasi kemasyarakatan, badan usaha dan badan hukum dalam penyediaan, pembangunan, pemeliharaan RTH maupun dalam peningkatan kesadaran masyarakat terhadap RTH (Pasal 24). Pemberian penghargaan ini diatur dengan Peraturan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panitia Khusus Pembahas Raperda Tentang  Penyelenggaraan RTH

  1. Eka Wardhana, SIP.                 Wakil Ketua III DPRD ( Koordinator Pansus)
  2. Anita Primasari Mongan, SE.,M.Si. Ketua
  3. Akhmad Saeful Bakhri, SH. Wakil Ketua
  4. Karnain Asyhar, S.P., M.Si. Anggota
  5. Angga Alan Surawijaya, S.Pi. Anggota
  6. M.Zaenal Abidin, S.Pd.I. Anggota
  7. Azis Muslim Anggota
  8. Ence Setiawan Anggota
  9. Iwan Iswanto, ST. Anggota
  10. Heri Cahyono, S.Hut., MM. Anggota
  11. Murtadlo, S.Pd,I., M.Si. Anggota
  12. Rizal Utami, SH., MH. Anggota
  13. Edi Darmawansyah, SH. Anggota
  14. Fajaria Aria Sugiarto, SH. Anggota. (Advetorial)***

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here