Bogordaily.net – Seorang istri berinisial DH (30) menjadi pengguna dan pengedar sabu terbesar enam bulan terakhir dari 2020- Januari 2021 di wilayah wisata Puncak Bogor.
DH merupakan istri ES seorang dalam daftar pencarian orang di kasus yang sama.
Pada kasus penyebaran barang terlarang itu, DH berkerja sama dengan suaminya ES sudah selama setengah tahun dari mulai tahun 2020 hingga Januari 2021.
“Untuk DH sudah 6 bulan operasi, terkait pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu ini,” jelasnya.
DH pun tertangkap pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan barang bukti sebanyak 37,24 gram sabu di rumahnya wilayah Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Kasus terbesar Bulan Januari 2021 ini dilakukan oleh DH. Sabu ini didapatkan dari suaminya atas nama ES, yang masih DOP,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat merilis 11 kasus narkotika berbagai jenis dengan jumlah 14 tersangka pada Rabu, 27 Januari 2021.
AKBP Harun menyampaikan, sebenarnya dalam kegiatan sehari-harinya, DH adalah ibu rumah tangga (IRT). Kiprahnya sebagai pengedar membantu suaminya yang memang berkecimpung dalam bisnis tersebut.
“Suaminya jadi pengedar, namun saat melakukan penyidikan digeledah ada di dia. DH seorang IRT,” ujarnya.
Dikatakannya, atas perbuatannya, DH bahwa akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 UUD no 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan masa kurungan 5 sampai 20 tahun penjara. Denda yang dikenakan pun bisa mencapai Rp10 miliar.
“Untuk pengedar minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar rupiah,” tutup AKBP Harun.***