Bogordaily.net – Selama tiga pekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor meringkus 23 tersangka dari 20 kasus tindak pidana penyalahgunaa Narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, ke 23 tersangka dari 20 kasus tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya sejak 1 Februari hingga 20 Februari 2021.
“Dari total 20 kasus tersebut, berhasil disita 70,09 Gram Sabu-sabu dan 0,63 gram ganja,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat ditemui wartawan, Selasa 23 Februari 2021.
Atas perbuatannya itu, 23 tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ayat 1, pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Sedangkan pada ayat 2, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual-beli narkotika dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan bagi pengguna dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 80 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Kapolres juga menyampaikan dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan dan menguasi atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 1 gram, pelaku dijerat pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jadi ke 23 pelaku ini kami kelompokan menjadi dua. Kalau pelaku yang memiliki barang bukti diatas 5 gram, kami kenakan Pasal 114 Ayat 2, kalau yang barang buktinya di bawah 5 gram, kita kenakan pasal 112 ayat 2 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.***