Bogordaily.net – Bupati Bogor Ade Yasin memberi 3 poin instruksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) akibat zona merah, yang disampaikan melalui surat edaran disampaikan kepada camat hingga kepala desa di daerahnya, pada Jumat, 5 Februari 2021.
“Sehubungan dengan meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif dan
ditetapkannya Level Kewaspadaan Kabupaten Bogor sebagai Zona Merah serta dalam rangka memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), saya mengintruksikan kepada Camat, kades atau lurah untuk menjalankan dengan sebaik-baiknya 3 poin ini,” kata Ade Yasin dalam surat Instruksi yang diterima Bogordaily.net, Jumat 5 Februari 2021 sore ini.
Yaitu, kata dia, tentang Peningkatan Kewaspadaan, Pengaktifan Posko dan Peningkatan Efektivitas Satgas Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bogor.
Larangan mengadakan pernikahan ini termaktub dalam Surat Instruksi Bupati Bogor Poin 2 yang didalamnya menjelaskan tentang memperketat aturan terhadap kegiatan sosial masyarakat.
“Melakukan pembatasan lebih ketat terhadap kegiatan sosial masyarakat termasuk meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyeberkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten,” ungkap Ade Yasin.***