Saturday, 19 April 2025
HomeBeritaBupati Bogor Ade Yasin Pastikan Daerahnya Tidak Lakukan Ganjil Genap, Ini Alasannya

Bupati Bogor Ade Yasin Pastikan Daerahnya Tidak Lakukan Ganjil Genap, Ini Alasannya

Bogordaily.net , memastikan pihaknya tidak melakukan Ganjil-genap seperti yang akan dilakukan Pemerintah Kota pada akhir pekan selama 14 hari kedepan.

mengaku bawah pemberlakuan aturan itu tidak akan berjalan dengan mulus karena luas wilayah Kabupaten yang 28 kali lebih besar daripada Kota Bogor.

“Kalau kita terapkan ganjil genap, kan kabupaten Bogor pintu masuknya banyak, luasnya pun 28x lebih luas dari kota, sehingga kita tidak bisa sama dengan Pemkot,” kata saat ditemui wartawan, Jumat 5 Februari 2021.

Dia juga menuturkan untuk mengantisipasi pemberlakuan ganjil-genap di kota Bogor yang tentu akan berdampak di sektor wisata di Kabupaten Bogor, ia berupaya memperketat PPKM di tingkat mikro.

“Kami menerapkan PPKM mikro sehingga setiap RT RW menjaga wilayahnya masing-masing saat ada pengunjung luar daerah yang datang ke wilayahnya.Kita lebih dengan cara kita sendiri dengan memanfaatkan atau memberdayakan RT RW dan desa di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Lebih rinci, memaparkan bahwa di tiap-tiap tempat wiasata di Kabupaten Bogor akan kembali diperketat pemberlakuan (Prokes) agar tidak adanya kluster akibat pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bogor yang akan berdampak ke sektor wisata di Kabupaten Bogor.

“Di tiap-tiap tempat wisata kita himbau untuk melakukan prokes dan pembatasan pengunjung sesuai dengan yang berlaku, tidak boleh full. Kami pastikan itu dalam pantauan kami. Kita akan bubarkan jika ada kerumunan,” Tegas .

Seperti diketahui, Pemkot Bogor akan menerapkan sistem ganjil-genap setiap akhir pekan demi mengurai mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19.

“Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan,” ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya di Bogor, Kamis 4 Februari 2021.

Penerapan ganjil genap ini akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

“Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap,” pungkas Bima Arya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here