Friday, 22 November 2024
HomeBeritaAlasan Transaksi Dinar-Dirham Permudah Zakat, Ma'ruf Amin: Sesuatu yang Belum Ada Pengaturannya...

Alasan Transaksi Dinar-Dirham Permudah Zakat, Ma’ruf Amin: Sesuatu yang Belum Ada Pengaturannya Dilarang


Bogordaily.net
Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menyatakan meskipun bertujuan untuk mempermudah zakat, transaksi menggunakan dinar dan dirham tetap dilarang karena tida diatur dalam ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sesuatu yang tidak diatur, belum ada pengaturannya, tentu itu dilarang di negeri ini, supaya ada merupakan suatu sistem yang sudah tidak mendistorsi sistem keuangan dan ekonomi nasional kita,” Dikutip Bogordaily.net dalam Channel Youtube Nazwa Shihab, Kamis, 4 Februari 2021, saat presenter terkenal itu berdialog bersama Ma’ruf Amin.

Menurut Ma’ruf Amin, Indonesia memiliki aturan bertransaksi keuangan ataupun masalah ekonomi yang sudah jelas dan ditetapkan.

BACA JUGA: Nekat Jual Beli Pakai Dirham, Toko Parfum di Depok Terancam Denda Rp200                              Juta

“Ya sistem negara kita kan ada aturannya, ya bagaimana transaksi itu diatur. Ada ketentuannya, tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti ekonomi berbasis syariah yang saat ini sedang dikembangkan di Indonesia, semua melalui aturan yang telah ditetapkan.

“Karena itu, segala sesuatu, termasuk misalnya sekarang berkembang ekonomi dan keuangan syariah, itu berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang ada, yang sudah ditetapkan. Dan juga peraturan-peraturan pelaksanaannya,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi pada Selasa, 2 Februari 2021.

BACA JUGA: Heboh Koin Perak Dirham, Mata Uang atau Perhiasan?

Pasar tersebut memberlakukan transaksi dengan dinar dan dirham yang kini menghebohkan masyarakat.

Dikabarkan, transaksi yang bisa dilakukan mulai dari jual beli bahan pokok makanan hingga penerimaan zakat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here