Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaApel, Polisi RW Kota Bogor Mulai Bergerak Rabu Ini

Apel, Polisi RW Kota Bogor Mulai Bergerak Rabu Ini

Bogordaily.netBogordaily.net – Kegiatan yang di laksanakan hari Rabu 10 Februari 2021 di halaman Morcopolo Sport Center.

Walaupun saat apel di guyur hujan gerimis, kegiatan apel Sinergitas melawan Covid-19 tinggat RW tetap di laksanakan pukul 08:30 WIB.

Acara di hadiri oleh Danrem 061 Surya Kencana, Kapolsek Tanah Sareal, Camat Tanah Sareal, 11 Lurah di Tanah Sareal, Bhabimas, Kepala Puskesmas.

Kegiatan yang di pimpin Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi menyampaikan mari kita bersama-sama bekerja melawan penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW karena sekarang di Kota Bogor sudah menjadi zona merah.

Sambung Achmad Fauzi, di Kota Bogor ada 6 Kecamatan, 68 Kelurahan dan 799 RW, masih ada RT/RW yang masih masuk kategori zona hijau dan kuning.

Pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan tingkat Kelurahan dalam rangka pengendalian Corona virus disease (Covid-19) di Kota Bogor.

Pengawasan secara ketat tingkat pada RW atau RT yang masuk dalam kategori zonasi pengendalian wilayah, melalui penguatan pembatasan kegiatan keluar masuk orang dengan identifikasi 3T (Testing, Tracing dan Treatment) selama tujuh hari terakhir.

Seperti zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19, maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan proses tetap di lakukan secara rutin dan berkala.

Selanjutnya zona kuning dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengam kasus terkonfirmasi positif, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

Kemudian kalau zona orange dengan kriteria terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Lalu yang terakhir zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan konfirmasi positif, maka skenario pengendalian mencakup.

“Nanti di setiap RW akan ada pos jaga dan melarang kerumuman lebih dari tiga orang agar penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW di zona kuning agar menjadi zona hijau, ” tegasnya.

Lalu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbul potensi penularan Covid-19.

Selanjutnya nanti petugas dan staf Kelurahan akan membagikan sembako bagi warga nya yang sedang menjalani isolasi mandiri, kegiatan ini terus akan di lakukan, mengingat di Kota Bogor masih banyak yang abai menerapkan protokol kesehatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here