Bogordaily.net – Pengetatan lalu lintas di masa Zona Merah Pandemi Covid-19 dengan operasi Antigen seolah hanya berlaku bagi kendaraan biasa, namun motor gede (moge) bebas dari pemeriksaan petugas gabungan saat operasi yustisi di Simpang Gadog Puncak, Jumat, 12 Februari 2021.
Pada pukul 08.30 WIB rombongan pengendara motor gede (moge) bebas melintas mengarah Puncak.
Pada saat itu sekitar 15 motor besar (moge) dikawal polisi dengan motor patroli, tak ada satu pun petugas yang berani memberhentikan pengendara motor besar (moge) untuk diperiksa surat rapid test antigen.
Di tempat yang sama Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, meskipun konvoi moge itu lolos pemeriksaan di Simpang Gadog, kemungkinan akan mereka akan diperiksa di lokasi lain.
“Jangan senang dulu, karena ada operasi yustisi lainnya di Pasar Cisarua, objek wisata, hotel dan Rindu Alam, Puncak Pass dan lainnya,” kata Ade saat meninjau operasi yustisi di Simpang Gadog.
Namun, Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Bogor ini meminta jajarannya tegas menegakkan aturan PPKM, hal ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan kedelapan pemberlakuan PSBB pra AKB melalui sistem PPKM.
“Wisatawan yang tidak bisa menunjukkan hasil nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 hari sebelumnya, itu harus di putar balik. Ketegasan itu perlu untuk mencegah penularan Covid-19, jadi tidak ada kompromi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun menegaskan sebuah keharusan petugas di lapangan memeriksa wisatawan yang hendak mengarah Puncak.
“Semua wisatawan harus diperiksa. Bagi yang tidak bisa menunjukkan hasil non reaktif rapid antigen harus diputar balik,” pungkas AKBP Harun.***