Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaAwas, Langgar Ganjil-Genap Kota Bogor Denda Rp250 Ribu

Awas, Langgar Ganjil-Genap Kota Bogor Denda Rp250 Ribu

Bogordaily.netOperasi Aturan Ganjil-Genap di Kota mulai dierlakukan denda dengan kisaran Rp50- Rp250 ribu. Kapolresta Kota , Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kalau ada pengendara yang melanggar Ganjil-Genap di Kota , maka akan langsung diberikan sanksi .

“Tapi kami interogasi dulu, kami lakukan komunikasi, pengendara keluar tujuannya jelas atau tidak, Kalau jelas kami bisa berikan jalan, tetapi keluar hanya jalan-jalan saja, atau tidak jelas, itu langsung kita beri sanksi ,” ucap Susatyo.

Di tempat yang sama Kepala Satpol PP Kota Agustian Syah menyampaikan jika warga yang melanggar langsung di beri sanksi berupa uang dan sanksi sosial.

“Sanksi perorangan dari Rp50 ribu sampai Rp250 ribu , dan sanksi sosial,” katanya.

Kemudian bagi pengendara yang berplat kendaraan sesuai tanggal, lalu melanggar protokol kesehatan, tetap akan di kenakan sanksi .

Penerapan Ganjil-Genap di laksanakan hari Jumat, Sabtu dan Minggu, penerapan ini untuk menekan mobilitas warga dan menekan tingginya angka penularan virus Covid-19 di Kota Bogor yang masih menjadi zona merah.

“Sanksi nya yang melanggar adalah mulai Rp.50.000 ribu sampai maksimal Rp.250.000 ribu, pelanggaran ini di cek point 6 titik Ganjil-Genap, tetapi kalau ada pengendara melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan juga,”.Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya pemberlakuan Ganjil-Genap Sabtu 6 Februari 2021, di wilayah Kota Bogor, memiliki di 6 titik penyekatan pembatasan akses masuk dan keluar masyarakat.

“Perlu kami ingatkan Ini bukan ganjil genap terkait mengurangi volume kemacetan lalu lintas tetapi protokol kesehatan,” ucap Kapolresta Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Bogor, Jumat, 5 Februari 2021.

Kombes Pol Susatyo menyampaikan, Polresta Bogor Kota bersama Dishub, Satpol PP Kota Bogor dan TNI berkerja sama menentukan 6 titik sekat tersebut dari luar daerah beserta 7 cek poin. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here