Thursday, 18 April 2024
HomeKota BogorKenali Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bogor

Kenali Tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bogor

Bogordaily.net –  Kenali tugas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen () Kota Bogor yang disediakan pemerintah untuk mengakomodir keluhan ataupun aduan masyarakat.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen () Kota Bogor merupakan salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Majelis Kota Bogor Drs. Oktrivian, S. H mengatakan, dapat melayani apapun yang terkait dengan suatu barang, atau jasa yang digunakan oleh masyarakat, yang digunakan untuk dirinya sendiri.

Adapun tugas tugas yaitu, melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase, dan memberikan kontribusi perlindungan konsumen.

Lalu, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku serta melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU nomor 8 tahun 1999.

Kemudian, menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Terakhir, dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen dan memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Oktrivian mengatakan, di tahun lalu 2019 telah menyelesaikan 44 perkara, bahkan terus meningkat.

“Setiap tahunnya tren kasus ikut meningkat, khususnya sejak perubahan pendudukan penggunaan dari kota, kabupaten ke provinsi, sehingga cakupannya menjadi lebih luas,”jelasnya.

Sebelumnya, hanya menerima pengaduan khusus wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.

“Kalo dulu hanya melayani pengaduan masyarakat di Kota dan Kabupaten Bogor aja, sekarang kami melayani seluruh aduan dari provinsi jawa barat.” ucapnya.

Ia menyampaikan, pengaduan hanya bisa dilakukan secara offline.

“Bagi masyarakat yang punya bisa langsung datang ke kantor. Untuk sekarang kami masih melayani secara manual, belum online,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan terdapat perkara tunggakan yang belum selesai di tahun 2020. Dan nantinya akan jadi perkara baru di 2021.

“Ada ketentuan bahwa, perkara yang boleh disidangkan atau diperiksa oleh BPSK yaitu, perkara yang tidak lebih dari 21 hari kerja saat pengaduan tersebut diterima oleh sekertariat,”paparnya.

Sehingga ia menjelaskan perkara yang di tahun 2020, harus daftar ulang di tahun 2021 dan akan menjadi perkara baru.

“Berdasarkan surat keputusan kementrian perindak 350 tahun 2001, prosedur itu akan batal dengan sendirinya ketika dia dipanggil melebihi 5 hari kerja sejak ia diadukan. Ya otomatis dia harus daftarkan ulang,”. cc

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here