Tuesday, 16 April 2024
HomeBeritaBima Arya Buru Gerombolan Pengendara Moge yang Terobos Ganjil-Genap

Bima Arya Buru Gerombolan Pengendara Moge yang Terobos Ganjil-Genap

Bogordaily.net Wali Kota Bogor menegaskan akan memproses gerombolan  pengendara motor gede () yang melintas bebas saat pemberlakuan Ganjil-Ggenap di wilayahnya, Jumat, 12 Februari 2021.

“Saya menyerukan kepada semua pihak, untuk menghormati aturan. Jangan mentang-mentang, aturan dibuat untuk semua,” ujar saat konferensi pers di Mapolresta Bogor, menyikapi gerombolan penegdara yang labrak aturan Ganjil-Genap, Jumat, 12 Februari 2021.

menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan SatpolPP di daerahnya maupun Kabupaten Bogor supaya menelusuri rombongan pengendara yang menerobos aturan Ganjil-Genap tersebut.

“Kami baru mendapatkan informasi itu tadi siang menjelang sore. Sampai saat ini, kami berkoordinasi untuk menelusuri, siapa, dari mana, tujuan kemana,” ungkapnya.

Ia mengaku aparat gabungan yang bersatu dalam Satgas Covid-19 tengah melakukan pelacakan untuk mengejar pengendara tersebut.

“Karena hukum ini harus tegak untuk semua. Tanpa kecuali, untuk kebaikkan semua, untuk kemaslahatan semua.

Tidak ada yang dikecualikan. Kecuali yang sudah disepakati ada tujuan penting,” katanya.

Menurut Bima Arya, pengecualian hanya berlaku bagi masyarakat yang sedang memiliki urusan penting. Bebas melintas saat ganjil genap dengan tujuan rekreasi atau sekedar jalan-jalan tidak bisa ditoleransi.

“Kalau untuk rekreasi, kalau untuk jalan-jalan, apalagi Touring saja, ngak bisa, bahwa aturan harus ditegakkan,” tegasnya.

Dimomen yang sama, Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pengendara dan kendaraan yang melintas tidak menggubris aturan ganjil genap di wilayahnya itu.

“Dan berikutnya, nanti dari Polres bersama SatpolPP juga akan melakukan penindakan. Kami sedang melakukan pencarian terhadap kendaraan-kendaraan tersebut dan tentunya ini menjadi evaluasi buat kita semuanya,” katanya.

Bagi para pengendara, kata dia, akan dikenakan sanksi sesuai aturan Pemerintah Kota Bogor tentang kerumunan di masa Pandemi Covid-19.

“Sankinya tentu yang diatur dalam peraturan wali kota nomor 107 tentang huruf H ya, semua kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan dan sebagainya tentunya diperkuat lagi dengan pemberlakuan di masa PPKM ini, yang sudah dikatakan wali kota bahwa diberlakukan ganjil genap di Kota Bogor ya,” jelas Kombes Pol Susatyo.

Sebelumnya, Rombongan motor gede () lengkap dengan pengawalan polisi bebas melewati checkpoint ganjil-genap. Para pengendara dengan santainya tanpa harus diperiksa di Kota Bogor, Jumat, 12 Februari 2021.

Pantauan wartawan di lokasi, konvoi berplat B itu masuk ke wilayah kota melalui arah Jalan Raya Parung, Sholeh Iskandar pagi tadi Pukul 8:30 WIB.

Hal itu membuat heboh masyarakat dan warganet di berbagai media sosial, hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condoro merespon dengan melakukan konferensi pers.***

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here