Bogordaily.net – Selebgram Lucinta Luna yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya menghirup udara segar, bebas dari penjara pada 11 Februari 2021 karena mendapat asimilasi di sisa masa tahanannya.
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna Mendapat asimilasi dengan alasan mengurangi menanggulangi penyebaran Covid di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Meski sudah bebas artis atau selebgram yang bernama asli Ayluna Putri itu harus menjalankan asimilasi di rumah selama enam bulan kedepan.
“Yang bersangkutan ( Lucinta Luna) dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Sebenarnya, kata dia, Lucinta akan bebas murni pada 10 Agustus 2021. Namun selama kurang lebih enam bulan sebagai tahanan asimilasi, sehingga kegiatan Lucinta Luna yang menyangkut pekerjaan di dunia hiburan ada izin kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Jadi meski telah bebas ada hal – hal yang tidak boelah dilakukan Lucinta saat masa asimilasi.
Semua syarat dan tata cara asimilasi yang harus dipatuhi Lucita Luna ada dalam Permenkumham No. 32 tahun 2021 tentanng syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersama bagi narapidana dan anak.
Diketahui pada 12 Februari 2020 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Lucinta Luna dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkoba.
Ia pun di vonis satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 472/PID.SUS/2020//PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.***