Bogordaily.net – Hari ini Ganjil Genap usai, Pemberlakuan aturan lalu lintas kendaraan ganjil genap Kota Bogor masih berlaku pada Sabtu, 27 Februari 2021 hingga Minggu, 28 Februari 2021.
Kendaraan bermotor yang boleh melintas pada Sabtu hanya berpelat ganjil. Ketentuan berlaku dari pukul 9.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Hari ini Ganjil Genap usai, karena telah pukul 18:00 WIB, maka kendaran berpelat genap pun telah bebas melintas kembali.
Hanya saja, Minggu, 28 Februari warga Bogor siap-siap kembali menyesuaikan aturan ganjil genap, kendaraan yang melinta hanya dikhususkan bagi kendaraan berpelat genap.
Waktunya pun sama, mulai pukul 9.00 WIB – 18.00 WIB.
Meskipun tidak seramai awal pemberlakukannya, ganjil genap dipercaya Pemerintah Kota Bogor efektif menurunkan penyebaran Covid-19.
Aturan ganjil genap telah berlaku selama satu bulan ini, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya sempat menyatakan bahwa pemberlakuan ganjil genap begitu positif menekan kasus Covid-19.
Salah satunya, status zona merah penyebaran Covid-19 satu bulan lalu, pada 2 minggu pemberlakuan aturan ganjil genap di akhir pekan turun menjadi oranye.
Namun, belum ada ketentuan menyusul akan ada perpanjangan kembali atau tidak aturan ganjil genap tersebut dari Pemerintah Kota Bogor.***