Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaHari Ini, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Capai 1.322.866

Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 Indonesia Capai 1.322.866

Bogordaily.net – kembali memperbarui informasi soal penanganan pandemi virus Covid-19 di . Hari ini dilaporkan ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 8.232.

Data penambahan kasus Corona hari ini, Jumat 26 Februari 2021, dipublikasikan oleh Humas BNPB, data tersebut, total kasus Covid-19 yang ditemukan di RI sejak Maret 2020 berjumlah 1.322.866.

Data penanganan Covid-19 di Tanah Air dihimpun setiap harinya per pukul 12.00 WIB. Hingga hari ini tercatat ada 158.408 kasus aktif Corona di RI.

Selain itu, dilaporkan ada penambahan pasien sembuh Corona sebanyak 7.261, sehingga hingga hari ini ada 1.128.672 pasien Covid-19 yang sembuh.

Hari ini dilaporkan juga ada 268 pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Tercatat ada 35.786 pasien Covid-19 di yang meninggal.

hari ini memantau kasus suspek Corona sebanyak 75.822. Selain itu, jumlah spesimen terkait Covid-19 yang diperiksa hari ini berjumlah 63.827.

terus mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19. Masyarakat diminta disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak.

sementara itu, pusat terus memberikan sosialisasi supaya masyarakat senantiasa mentaati protokol kesehatan, sejauh ini meski lebih banyak pasien yang sembuh Covid-19 ketimbang kasus yang meninggal dunia, terus gencar mensosialisasikan.

pusat dan daerah telah melakukan berbagai macam langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan penyebaran virus Covid-19, seperti dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lalu Pemberlakuan oembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan PPKM mikro.

Sejauh ini sudah mulai program vaksinasi yang digunakan untuk Nakes terlebih dahulu kemudian baru masyarakat.

menargetkan 181 juta masyarakat yang diberi vaksin virus corona Covid-19 secara bertahap, Program vaksinasi dijalankan demi menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Kemudian Presiden Indonesia Jokowi Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada pasal 13A ayat (4) ada ancaman sanksi bagi masyarakat sasaran vaksinasi yang melakukan penolakan yang dikategorikan menjadi tiga sanksi.

Sanksi pertama penundaan atau berhenti pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, lalu penundaan atau di hentikannya pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial serta denda.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here