Friday, 22 November 2024
HomeBeritaHeboh Koin Perak Dirham, Mata Uang atau Perhiasan?

Heboh Koin Perak Dirham, Mata Uang atau Perhiasan?

Bogordaily.net – Pada pekan lalu, masyarkat di tanah air dihebohkan oleh pemberitaan mengenai transaksi jual beli yang menggunakan Dirham sebagai alat pembayaran. Transaksi menggunakan Dirham tersebut dilakukan seorang pedagang pafum di kawasan Depok. Sontak peristiwa itu mendapat sorotan publik.

Di Indonesia penggunaan Dirham, dinggap menyalahi atura moneter. Otoritas keuangan Republik Indonesia menetapkan mata uang rupiah sebagai alat tukar resmi dalam kegiatan perdagangan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia. pada Bab X Pasal 33 Poin 1a,

UU tersebut menuliskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana. Pidana tersebut antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga telah mengatur tentang kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah melalui Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2015.

Di dunia maya, peristiwa tentang penggunaan Dirham yang dilakukan penjual parfum di Depok, mendapat tanggapan beragam saat beritanya ditayangkan dalam wall facebook bogordaily.net. Prokontra tentang penggunaan koin perak untuk alat pembayaran mewarnai komentar di wall tersebut. Bahkan sejumlah netizen mengunggah link dari poral berita tentang pengguaan mata uang asing, seperti Dollar dan Yuan yang digunakan sebagai alat pembayaran. Kejadian itu tertnyata terjadi  sejumlah hotel dan restauran di Bali dan Bintan.

Dalam wall bogordaily.net, accun Hamdan Setiawan menyarankan agar penjual yang
menerima pembayaran menggunakan Dirham supaya membuka tokonya di Arab.

“Suruh ajah yg punya toko nya pindah ke tanah arab ajah. Biar ga repot,” begitu komentar Ahmad Setiawan.

Tidak tinggal diam, Menanggapi komentar Hamdan Setiawan, netizen dengan accun Hilman Alim mengapload postingan dari kompas.com, tentang warga negara Indonesia yang menggunakan Dollar atau Yuan sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Hamdan Setiawan .. ini suruh pindah ke cina dong ….https://ekonomi.kompas.com/…/tiga-macam-transaksi

Supaya lebih mengenal Dirham, yuk kita telisik asal usul tentang kapan mata uang berbahan perak itu mulai digunakan di muka bumi sebagai alat tukar atau sebagai perhiasan.

Sejarah Dirham

Menukil dari laman wikipedia, Dirham atau Dirhem biasa juga disebut Dirhm (درهم)
merupakan satuan mata uang beberapa negara Arab, juga Tajikistan. Dulunya, pada Kekaisaran Utsmaniyah dan Persia nama Dirham merupakan satuan massa (Ottoman dram). Nama Dirham diturunkan dari mata uang Yunani, Drachma, atau Didrachm.

Drachma, atau Didrachm merupakan uang kuno yang banyak beredar di kota-kota
kuno Yunani dan negara-negara penggantinya, serta beberapa kerajaan di Asia Barat Daya pada masa Helenistik.

Pada masa-masa sekitar Perjanjian Baru, Dirham adalah uang dari Persia yang beratnya kira-kira 8 gram. Sebutan ini juga digunakan untuk uang perak Yunani yang nilainya hampir sama dengan satu Dinar.

Nama Dirham berasal dari kata kerja “Menggenggam”. Awalnya satu Drakhma jumlahnya segenggam yang terdiri atas enam Oboloi potongan logam, yang
digunakan sebagai alat pembayaran sejak masa sekitar 1.100 SM. Ini adalah satuan standar uang perak pada kebanyakan pencetakan uang Yunani kuno.

Nama Obol, digunakna untuk menggambarkan mata uang yang nilainya seperenam Drakhma. Pengertian bahwa Drakhma diambil dari kata untuk “Segenggam”, diperkirakan berasal pada Herakleides dari Pontos (387-312 SM). Namun Metrologiwan Livio C. Stecchini berpendapat bahwa Drakhma adalah kata yang
berasal dari dunia Semit. Stecchini seringkali melawan pendapat umum. Argumennya tampaknya masuk akal (lihat www.metrum.org) tetapi tetap tidak jelas.

Koin Perak Dirham, Mata Uang atau Perhiasan?
Dirham Tereadrachm Uang kono Yunani.

Uang Athena Tetradrachmon (Empat Drakhma) dari abad ke-5 SM, adalah Uang yang paling banyak digunakan di dunia Yunani, sebelum masa Alexander Agung. Pada Uang ini terdapat patung dada Athena dengan pelindung kepala di sisi depan dan seekor burung hantu pada sisi belakangnya. Dalam penggunaan sehari-hari, mata uang ini disebut Burung Hantu, sehingga terciptalah ungkapan ‘Seekor Burung
Hantu untuk Athena’, yang merujuk kepada sesuatu yang besar jumlahnya, seperti
‘Batu Bara di Newcastle’. Sisi kebalikannya ini ditampilkan dalam mata uang 1 Euro Yunani.

Dirham Moderen

Mengutip Annisa Zuhro Sulaeman pada kompasnia, dalam pertemuan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Kuala Lumpur, Malaysia, 10 Oktober 2003, Perdana
Menteri Malaysia saat itu, Dr Mahathir Mohamad. sempat menggulirkan ide untuk
menjadikan Dinar dan Dirham sebagai mata uang bersama negara Islam, yang digunakan sebagai alternatif alat pembayaran dalam transaksi perdagangan. Usulan tersebut kembali menggema pada Konferensi ke 12 mata uang ASEAN di Jakarta pada 19 September 2005.

Adalah Menteri Negara BUMN, Sugiharto, kala itu. Menurutnya bahwa kondisi keuangan yang diliputi oleh ancaman inflasi setiap saat, serta serangan spekulan yang tidak terduga. Maka penggunaan uang logam dari emas dan perak perlu menjadi pertimbangan kita semua. (Republika dalam Mursid & Muhammad, 2013).

Kategori Perhiasan

Disampaikan Annisa, bahwa Zaim Saidi, penggagas penggunaan Dinar-Dirham di Indonesia berpendapat penggunaan uang logam di Indonesia tidak melanggar peraturan Bank Indonesia. Sebab, Dinar dan Dirham bukan merupakan uang kertas seperti mata uang lainnya. Ia mengatakan, dalam peraturan perundangan BI tersebut mengatakan tidak diperbolehkannya penggunaan
mata uang lain seperti Dolar dan Yen. Sedangkan Dinar-Dirham masuk ke dalam kategori perhiasan.

Penggunaan koin logam juga hanya bisa dilakukan di tempat tertentu seperti pasar Muamalah yang diadakan sebulan sekali di Jalan M. Ali Nomor 2 Tanah Baru. Dengan keberadaan Dinar-Dirham sebagai perhiasan, maka prinsip transaksi
layaknya barter yang berdasarkan kesepakatan. Sama seperti penggunaan koin di beberapa lokasi permainan anak. Di sana, pengunjung diwajibkan menukarkan rupiah dengan koin untuk kemudian digunakan di area tersebut. Cara ini juga diterapkan di beberapa tempat makan dan wisata lainnya. (Hafil, 2016)

Jenis Koin Dirham

Koin dinar dan dirham sendiri ternyata dijual oleh PT. Antam Tbk. Dikutip dari situs logammulia.com, Antam menjual koin 1/2 dinar dengan berat 2,13 gram dan kemurnian FG 99,99% seharga Rp 1,97 juta. Kemudian, koin 1 dinar dengan berat 4,25 gram kemurnian FG 99,99% seharga Rp 3,89 juta, dan koin 2 dinar seberat 8,5 gram seharga Rp 7,71 juta. Lalu, koin 1 dirham dengan berat 2,97 gram dan kemurnian Ag 99,95% dijual dengan harga Rp 94.675.

Khusus untuk jenis Koin Dirham Perak, dicetak di Indonesia terdiri atas satuan:

a. 1/6 dirham 0.496 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 15
mm)

b. ½ dirham 1.487 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 18
mm)
c. 1 dirham 2.975 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 25 mm)
d. 2 dirham 5.950 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 26 mm)
e. 5 dirham 14.875 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 27 mm)***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here