Friday, 29 March 2024
HomeBeritaHMI Kota Bogor Tolak Kebijakan Ganjil-Genap Diperpanjang

HMI Kota Bogor Tolak Kebijakan Ganjil-Genap Diperpanjang

Bogordaily.net Himpunan Mhasiswa Islam (HMI) Kota Bogor menolak Surat Edaran No 440/753 Huk Ham, tentang Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, dan Pembentukan Posko Penangan Tingkat Kelurahan, dalam Rangka Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bogor, diperpanjang.

Dalam SE poin C memuat, aturan di Kota Bogor yang dalam aturan ini dibuat untuk pencegahan mobilitas masyarakat agar, kasus Covid-19 di Kota Bogor mengalami penurunan.

Segala kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah Kota, semata – mata untuk penurunan angka kasus covid-19 agar Kota Bogor kembali zona hijau.

Pada dua pekan terakhir, pemberlakuan ini cukup efektif dalam mengurangi volume kendaraan, tetapi apakah penurunan itu akan berdampak baik terhadap perekonomian, dan penurunan Covid-19 di kota bogor ?

Karena di Provinsi DKI Jakarta, ini adalah upaya Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan.

Bahkan di masa Covid-19 ini Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan , khawatir ada penambahan kloster baru yaitu kloster angkutan umum, karena dengan berlakunya orang akan menggunakan angkutan umum untuk bepergian.

Padahal, kalau kita merujuk pada Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 tentang pedoman PSBMK, pada bagian ketiga di Pasal 8 poin b terkait pelaksanaan.

Dijelaskan untuk sterilisasi lokasi PSBM termasuk fasos dan fasum, dan mengurangi mobilitas kendaraan orang akan menggunakan fasilitas umum sebagai gantinya, dan ini berakibat rentannya terjadi kloster baru.

Dilihat dari aspek ekonomi, kebijakan ini merupakan pembatasan aktifitas, dan mobilitas masyarakat yang berada di dalam dan luar wilayah Kota Bogor.

Agar tidak terjadi kerumunan dan ini salah satu indicator penurunan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro maupun makro.

Yang dimana, berkurangnya transaksi jual beli dan berkurangnya perputaran perekonomian di Kota Bogor.

Sehingga, mengakibatkan menurunnya omset penjualan dan omset pemasukan masyarakat Kota Bogor.

Tentu kebijakan ini sangat kontra produktif dengan program prioritas Pemerintah Kota Bogor yaitu, pemulihan ekonomi.

Begitu pun di sector pariwisata, yang berpengaruh terhadap perekonomian Kota Bogor. Mobilitas masyarakat itu meningkat pada hari libur sabtu dan minggu, yang seharusnya bisa dimanfaatkan peluang ini, jadi terhambat karena adanya .

Sehingga, para wisatawan tidak bisa memasuki wilayah Kota Bogor yang kendaraannya tidak sesuai dengan .

Padahal untuk menekan kasus Covid-19, mulai dari tahapan pemetaan sampai pelaksanaan itu sudah di atur dalam Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 Pasal 3, 8 dan 11.

Tentang PSBM serta Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 5,6, 8-12 Tentang PSBMK. Dan di Pasal 12 poin 5 Perwali No 110 Tahun 2020 Tentang PSBMK itu di jelaskan

“Orang yang berasal dari luar wilayah PSBMK di larang memasuki wilayah PSBMK,” ujar Direktur Utama Lapmi HMI Rizky Maulana, dalam keterangan persnya.

Ketua HMI Cabang Bogor itu mengeskan, jika Pemerintah Kota Bogor melaksanakan pencegahan secara benar, dan maksimal dengan apa yang tertuang dan di jabarkan di dalam aturan tersebut, tanpa melakukan pun bisa mengurangi mobilitas dan kerumunan masyarakat.

Secara empiris pun fakta di lapangan yang terjadi kendaraan tetap bisa masuk wilayah Kota Bogor. Ini hanya perlu keseriusan dalam menindak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Maka atas dasar itu lah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor, menolak diberlakukan, dan di perpanjangnya, di Kota Bogor dengan beberapa catatan yaitu :

1. Kebijakan ganjil genap kurang tepat dan kurang relevan dalam penanganan kasus Covid-19 di Kota Bogor. Karena penanganan Covid-19 sudah di jabarkan dalam Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 Tentang PSBM dan Perwali No 110 Tahun 2020 Tentang PSBMK, sehingga tidak perlu adanya Ganjil Genap.

2. Ganjil Genap lebih tepatnya untuk kasus kemacetan di Kota Bogor, karena bisa mengurangi volume kendaraan, tentu jika perekonomian telah pulih seperti biasa.

3. Kebijakan ganjil genap sangat kontraproduktif dengan program, 5 prioritas Pemerintah Kota Bogor yaitu, pemulihan perekonomian Kota Bogor.

Dengan beberapa catatan itu kami menyarankan/mengusulkan agar Pemerintah melakukan :

1. Melakukan evaluasi total dan menyeluruh serta melibatkan elemen masyarakat dalam penanganan Covid-19 sesuai Pergub No 48 Tahun 2020 Pasal 15 Tentang PSBM dan Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 16 Tentang PSBMK.

2. Pemerintah Mencabut Point C Nomor 4, dalam Surat Edaran No 449/753 Huk.Ham Tentang PSBMK.

3. Pemerintah memaksimalkan kinerja Satgas Covid-19 sesuai yang tertuang dalam Pergub Jabar No 48 Tahun 2020 Pasal 3,4,6,7,8,9,11,12,13. Tentang PSBM dan Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 5,6,8,9,10,12 Tentang PSBMK.

4. Pemerintah Kota Bogor memaksimalkan tim pelaksana yang tertuang dalam, Perwali No 110 Tahun 2020 Pasal 14 Tentang PSBMK.

5. Memberikan informasi dan transparansi data Covid-19 beserta by name dan by adress, agar masyarakat dapat mengantisipasi penyebaran serta membantu masyarakat dalam penyembuhan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here