Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorDuh! Inul Daratista dan Soneta Terancam Dipidana, Kenapa?

Duh! Inul Daratista dan Soneta Terancam Dipidana, Kenapa?

Bogordaily.net – Beban nestapa yang dialami pencipta indonesia Syam Permana, terasa memilukan. Pasalnya, Syam Permana kini harus menelan pahitnya hidup di tengah para musisi dan pelaku di industri musik dangdut kian berkelimpahan. Syam Permana merupakan sosok pencipta di era 1980-2000 an, karyanya banyak dilantunkan penyanyi Imam S. arifin, Joni Iskandar, Soneta Grup, ataupun biduanita serta Ine Sintia dan sederet penyanyi sohor lainnya.

Kini, ayah dari 5 orang anak ini terpaksa menjadi pemulung dan kerja serabutan untuk mencari sesuap nasi, menghidupi keluarganya. Hampir 10 tahun terakhir Syam Permana hidup di bawah garis kemiskinan, menanti uluran tangan dari setiap orang yang perduli terhadapnya. Jauh berbeda dengan kehidupan para penyanyi yang melantunkan -karyanya seperti ataupun Soneta.

Inul Daratista
Syam Permana didampingi kuasa humumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

BACA JUGA: Kantor Hukum Sembilan Bintang Himbau Pengusaha Property Syariah Urus                                 Izin Dulu, Baru Jualan

Diusianya yang ke 60, Syam Permana, merasa bangga karena banyak lagunya dinyanyikan sejumlah penyanyi ternama. Namun di sisi lain, ia sedih dengan keadaannya yang tidak semanis yang diecap para penyanyi yang melantunkan -karyanya. Para penyanyi itu hidup glamor dan berlimpahan.

“Saat itu saya masih tinggal di Jakarta, sambil mencari pekerjaan, dan mengisi waktu luang. Karena suka mendengarkan saya coba membuat lirik dan lagunya,” ucap Syam Peramana saat ditemui di kediamannya di Kampung Babakan Jawa, RT02/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Dilirik Artis Ternama

Namun sayangnya dari sejumlah lagu yang ia kirimkan ke beberapa perusahaan musik hanya ada satu lagu yang diminati. Satu karyanya itu diminati Lulu Ervan.

“Pertama kali lagu cipataan saya dibeli Lulu Ervan, seorang penyanyi dangdut. Tapi judulnya saya lupa. Saat itu lagunya dihargai Rp 25 ribu,” kata Syam, mengenang masa lalu.

Perlahan tapi pasti, karyanya mulai merangkak naik satu lagu dihargai Rp 50 ribu. Salah satu lagunya dibeli seorang personil dari kelompok musik Orkes Melayu Tralala pada tahun 1985-an.

Saat tinggal di Jakarta, Syam Permana sering berpindah-pindah rumah, karena biaya hasil penjualannya hanya cukup untuk makan dn biaya kontrakan rumah. Pada 1984 hingga 1985 ia bersama keluarganya berpindah-pindah dari Cengkareng, Ancol, hingga Pondok Gede.

“Waktu di Jakarta saya bersama istri dan dua orang anak, tinggal dikontrakan. Terus fokus untuk membuat lagu,” ujar Syam yang kini memiliki 6 orang anak.

Inul Daratista
Syam Permana didampingi kuasa humumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Memasuki awal 1990-an, lagu-lagunya mulai dilirik sejumlah artis papan atas kala itu, Imam S. Arifin, Ida Laela, Muchsin, Mega Mustika, Indah Sundary, Ana Sajaya dan Mely Agustina menjadi langganannya.

“Kalau lagu yang dinyanyikan Imam S. Arifin yaitu Benalu Cinta, Bagaimana Bisa, sedangkan Indah Sundari menyayikan Kau Milik Siapa, dan Muchsin Alatas Biarlah Berlalu, Harga satu lagu waktu itu senilai Rp 200 ribu,” ucap Syam pria yang dikenal ramah oleh tengganya.

BACA JUGA: Sembilan Bintang Somasi Aplikasi Shopee Rp1,5 Triliun

Pasca krisis moneter melanda Indonesia, Syam dan keluarganya memutuskan untuk pindah ke Sukabumi.
Meskipun sudah berada di Sukabumi, Syam masih menulis lagu. Bahkan lagu berjudul Terima Kasih diminati si Inul Daratisna. Laugu untuk digarap bareng Yongky RM.

“Terkahir lagu ciptaan saya itu diminati , dan itu hasil kerja sama dengan Yongky RM. Saat itu lagu tersebut dihargain Rp 500 ribu. Hasil penjualnya dibagi dua sama Yongky RM,” katanya sambil tertawa, mengenang pengalamannya waktu itu.

Kini diusianya yang sudah sepuh, ia berharap adanya pengakuan atas sejumlah karyanya. Meski sempat vakum, kini Syam Permana mulai kembali menulis lirik lagu. Dengan tegar Syam Permana tak henti-hentinya untuk terus berkarya. Melalui kepiawayannya, notasi serta lirik lagu tercipta.

Kini dibantu Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Syam Permana berusaha mencari keadilan. Ia berharap karya-karyanya yang telh melejitkan sejumlah nama di blantika musik dangdut tanah air, dapat berimbas terhadap kehidupannya.

Kuasa hukum R. Anggi Triana Ismail menyampaikan, perihal aduan yang diterima dari Syam Permana. Usai berdiskusi dengan Syam, diyakini terdapat unsur-unsur kesengajaan atau perbuataan dugaan melawan hukum, baik yang dilakukan personal maupun badan hukum. Sekitar 90 lagu ciptaannya digunakan orang dan badan hukum untuk kepentingan komersial, tanpa diketahui Syam Permana selaku penciptanya.

BACA JUGA: Pengacara Kantor Sembilan Bintang Gugat Salah Satu Cakades Klapanunggal                                 Rp10 Milyar

Disampaikan Anggi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Syam Permana memiliki hak eksklusif terhadap karyanyta. Sehingga layak dan patut bagi siapa saja baik personal maupun badan hukum yang ingin menggunakan karya-karya milik orang lain, haruslah diketahui dan harus ada persetujuan dari pencipta. Dan apabila itu bersifat komersil, maka jelas harus ada pembagian hasil atau pembagian royalti yang jelas antara distributor/produsen/perusahaan musik, dengan pencipta lagu dalam hal ini Syam Permana. Hal itu diatur dengan di Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta.

“Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.”

Minggu ini, lanjut Anggi, pihaknya akan melayangkan surat klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk mengetahui sejauh mana mereka mau melakukan itikad baik agar bermusyawarah. Selain itu bersama kuasa hukum Syam Permana akan melayangkan surat ke Dirjen HAKI. Jika tidak ada win-win solution, maka dengan sangat terpaksa pihaknya akan melakukan upaya hukum yang lebih tegas yakni gugatan ke Pengadilan Niaga, bahkan laporan ke polisi sebagaimana Pasal 113 UU Hak Cipta, menyebutkan :

(1) Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Korban Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus Investasi Ilegal

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Anggi berharap, semua pihak terkait dalam perkara ini bisa mengedepankan hati nuraninya, ketimbang akal dan nafsu. “Bagaimanapun kita harus tegur mereka yang secara de facto nyamannya mereka tak terlepas dari karya-karya klien kami. Dan tidak menutup kemungkinan kami pun akan layangkan beberapa surat lainnya ke penyanyi-penyanyi dangdut ,yang sampai saat ini seringkali menyanyikan lagu-lagu milik klien kami tanpa sepengetahuan & persetujuan bapak Syam Permana,” tegas Anggi. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here