Bogordaily.net – Warganet kecam keras Pemerintah Republik Indonesia membuka izin investasi pada industri minuman keras (miras) dan minuman berakohol.
Kebijakan ini terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani presiden pada 2 Februari 2021.
Dengan adanya investasi ini, miras dan alkohol menjadi tempat untuk investasi dan dapat diperjual belikan secara eceran.
Mendengar kabar ini, di Twitter warganet mulai meramaikan tagar #TolakLagalitasMiras dengan berbagai pesan moral yang lugas.
“Sebenarnya tanpa miraspun pemerintah ini sdh mabok apalagi tambah legalisasi tambah gila #TolakLegalisasiMiras,” tulis akun @JpZepelin.
“”INDONESIA DIAMBANG KEHANCURAN TOTAL” jika sampai terwujud, percuma ada kyai maruf jadi wapres, ayo MUI, NU MUHAMMADIYAH, FPI, TOLAKKKK!!! #TolakLegalisasiMiras,” tullis akun @emhaharun.
“Pak akhlak dan adab di Negar ini sudah rusak, jangan di tambah lagi dengan hal² yang merusak pak Kenapa gak kita fokuskan pada pembangunan pertanian yang lebih modern pak. #jokowidodo #TolakLegalisasiMiras,” tulis akun @Fauzi_Senah.
“Waktu Kampanye Ngak Ada Program Melegalkan Miras, Setelah Duduk Kok Miras Dilegalkan…? #TolakLegalisasiMiras,” tulis akun @PutraErlangga_
Namun atas legalitas industri miras ini, dilakukan di beberapa daerah tertentu seperti isi pada lampiran III Perpres.
” Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III Perpres.
Jika ada yang ingin melakukan penanaman modal di luar daerah yang disebutkan, maka harus mendapat izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan usulan gubernur. ***