Bogordaily.net – Salah satu penadah motor curian di Bogor berinisial AJ memiliki alasan yang klise dalam menjalankan bisnisnya.
AJ mengaku berprofesi sebagai seorang petani kebun dan pekerja lepas sehingga gelap mata menjalankan bisnis itu karena mengalami kesulitan ekonomi.
Atas alasan itu, ia motor hasil curiannya dipatok dari mulai 2 jutaan atau sesuai dengan spek motor yang ia tadah.
 “Kita jual 2 jutaan,” singkatnya.
Kepada Kapolres Bogor, AKBP Harun saat jumpa pers, Rabu, 24 Februari 2021, AJ punmenuturkan kesulitannya itu.
“Saya kesulitan ekonomi, pak. Saya kerja di sawah, kadang juga ikut menjadi kuli bangunan,” ungkapnya.
Namun, AKBP Harun menyampaikan bahwa terduga penadah motor curian AJ adalah seorang residivis yang juga perbag tertangkap oleh Kapolres Bogor.
“Dia ini residivis, tahun sebelumnya dengan tindak pidana yang sama yaitu penadahan,” singkat Harun
Dari aksi tersebut, Polres Bogor mengenakan sanksi untuk ranmor yakni pasal 363 ayat 1 3e, 4e, 5e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sementara itu, Penadah kena pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Haru.***