Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaKabar Gembira, Harga Rumah Subsidi Maksimal Rp150 Juta-an

Kabar Gembira, Harga Rumah Subsidi Maksimal Rp150 Juta-an

Bogordaily.net Pemerintah telah mengatur batas harga rumah subsidi di seluruh Indonesia tahun 2021. Harga rumah subsidi kini mengikuti aturan pembagian wilayah, karena penyelenggaran rumah subsidi masuk dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, terkait harga rumah subsidi 2021 masih menggunakan harga tahun 2020.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) PUPR, Arief Sabaruddin menjelaskan, pemerintah menghimbau kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang.

Penyaluran FLPP rumah subsidi tahun ini tidak hanya untuk mengejar masalah kuantitas saja tetapi pemerintah semakin memperhatikan kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan.

Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah, jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil

Dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang.

Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan terjaga sesuai dengan peraturan Menteri teknis terkait.

“Dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan,” kata Arief.

Sesuai aturan yang berlaku, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun.

Hal ini karena Bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB.

Untuk mengantisipasi itu, PPDPP berencana akan menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang yang memperlihatkan daerah yang rawan longsor, dengan tujuan untuk mempermudah Bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.

Kemudian Bank pelaksana diminta segera menuntaskan antrian pendaftar aplikasi Sistem informasi Subsidi Perumahan di tahun 2020 sebelum memproses pendaftar rumah subsidi tahun 2021.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020, yang terbagi dalam 5 wilayah berdasarkan pulau lokasi pengembangan rumah subsidi (daftar harga rumah subsidi 2021):

1. Jawa, kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Sumatera kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dengan nilai jual maksimal Rp 150.500.000.

2. Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000.

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau kecuali Kepulauan Anambas dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000.

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal Rp 168.000.000.

5. Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000Sejauh ini sudah ada 38 Bank yang sudah menjadi pelaksana penyalur FLPP, terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 Bank Pembangunan Daerah, dengan targat tahun 2021 mencapai 157.000 unit.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here