Bogordaily.net –  Kasus dugaan penistaan agama atas pemandian jenazah wanita oleh empat orang tenaga kesehatan (nakes) pria RSUD Djasamen akhirnya dihentikan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rabu 24 Februari 2021, sore.
Kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro memberitahukannya dalam  konferensi pers di kantornya.
Agustinus memberitahukan, kasus ini dinyatakan ditutup Kejaksaan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Kepala Kejaksaan itu mengatakan bahwa keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama karena tidak ditemukannya bukti.
Agusrinus pun mengaku dalam meneliti berkas P-21 yang dilakukan jaksa, adanya kekeliruan.
“Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,” ujar Kepala Kejaksaan, Agustinus.
Agustinus mengatakan dalam penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana, dan membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan karena intervensi dari pihak lain.
Sebelumnya kasus pemandian jenazah wanita yang dilakukan oleh empat orang tenaga kesehatan di RSUD Djasemen Saragih Pematang Siantar ramai di kalangan publik.
Sang suami tak terima jika jenazah istrinya dimandikan oleh empat nakes pria.
Lalu sang suami pun melaporkan keempat orang nakes ini ke kepolisian.***