Monday, 29 April 2024
HomeBeritaKepala Kantor BPN Kota Bogor Tidak Taat Hukum

Kepala Kantor BPN Kota Bogor Tidak Taat Hukum

Bogordaily.net – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor dinilai tidak taat , atas putusan yang dikeluarkan Komisi Informasi yang telah berkekuatan tetap, terhadap informasi yang diminta oleh warga teplan.

informasi tersebut diajukan oleh warga Kelurahan Kedungbadak, terkait Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kedungbadak yang berada di RW05 Kelurahan Kedungbadak, Kecamatan Tanahsareal Kota Bogor, dan telah diputus pada 4 November 2019, namunsampai saat ini belum dilaksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor.

Informasi dan dokumen tersebut dimohonkan karena adanya pengklaiman secara sepihak oleh Korem Suryakencana atas tanah dan bangunan warga Kelurahan Kedungbadak, sehingga warga meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor terkait alas hak yang dimiliki oleh Korem Suryakencana yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kedungbadak tersebut, namun tidak diindahkan sehingga mengajukan permohonan penyelesaian informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Dalam putusannya Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan yang diminta dan menyatakan bahwa, informasi yang dimohonkan berupa dokumen Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Desa Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kotamadya Bogor yang memuat informasi berupa:
1.Tahun penerbitan sertifikat Hak pakai Nomor 5/Kedung badak;
2.Total luas tanah dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 5/Kedung badak;
3.batas-batas dan situasinya, salinan buku warkah penerbitan Serifikat Hak pakai Nomor 5/Kedungbadak;
4.sekala perbandingan luas peta tersebut.
Merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan memerintahkan kepada Termohon (Kantor BPN Kota Bogor) untuk memberikan informasi tersebut.

“Sangat disayangkan Kantor BPN Kota Bogor yang notabenenya merupakan lembaga pelayanan publik di bidang pertanahan tidak taat terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, yang kami nilai Kantor BPN Kota Bogor tidak transparan dalam menjalankan fungsinya sebagai pelayanan publik, bahkan telah melanggar Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang merupakan pedoman dasar dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, ujar Sugeng Teguh Santoso yang biasa disapa pembela umum LBH Keadilan Bogor Raya” kata kuasa Suheng Teguh Santosa ().

pun menyatakan “Dalam putusan tersebut bersifat penghukuman atau menghukum (Condemnatoir) kepada Kantor BPN Kota Bogor untuk memberikan informasi yang diminta oleh warga masyarakat, dikarenakan BPN Kota Bogor tidak memberikan informasi dan dokumen secara sukarela, maka kami akan mengajukan permohonan eksekuasi ke Pengadilan Negeri Bogor agar BPN Kota Bogor melaksananakan amar putusan tersebut”.

Sebagaimana diketahui bahwa tanah di RW. 05 Kedungbadak Tanah Sareal Kota Bogor adalah tanah bekas eks. Eigendom Verponding (EV), yang mana setelah terbit Undang-undang Pokok Agraria tanah tersebut berubah menjadi tanah negara bebas karena belum dilanjutkan penguasaannya oleh ahli waris, hingga dalam kurung waktu tahun 1967 sampai dengan tahun 1980 an beberapa warga mengurus dan menjadikan tanah tersebut sebagai tempat tinggalnya sampai saat ini.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here