Bogordaily.net – Kolaborasi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dengan Direktur APB berinisial AS dimuai dari proyek jalan di Bulukumba pada tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferesi pers kasus Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Dikutip Bogordaily.net dari Channel Youtube KPK, Firli mengurai deretan kerja sama yang pernah dijalin Nurdin selaku Gubernur dengan AS selaku kontraktor.
AS telah mengerjakan beberapa proyek, di Sulawesi Selatan di antaranya, peningkatan ruas Jalan Palangpang Monte Monto Lempangan di Kabupaten Sinjay, Bulukumba pada tahun 2019.
Kolaborasi pertama NA dengan AS atas proyek itu melalui dana Anggaran Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 sebesar Rp28, 9 miliar.
Berikutnya pembangunan ruas Jalan Palangpang Monte Monto Lempangan tahun 2020 senilai Rp15, 7 miliar.
Kemudian, pembangunan ruas Jalan Palangpang Monte Monto Lempangan satu paket APBD Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai Rp19 miliar.
Lalu pembangunan jalan pedestrian dan penerangan jalan Wisata dana bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba dengan nilai proyek Rp20 miliar.
Ditambah ehabilitasi jalan parkiran 1 dan parkiran 2 kawasan wisata Birah Anggaran bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 kepada Kabupaten Bulukumba dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
Selanjutnya, Nurdin Abdullah dan AS apes setelah ada laporan warga ke KPK terkait rencana transaksi suap untuk proyek infrastruktur jalan pada tahun 2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang,” kata Firli.
Pertama, kata dia, sebagai penerima, yaitu Gubernur Sulawesi Selatan, NA dan IR. Kedua sebagai pemberi adalah AS
Kepada NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B besar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto nomor 55 ayat 11 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b.
Atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tahun 2021 Junto pasal 5 ayat 11 KUHP.
Para tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung Sabtu, 27 Februari 2021.
“NA akan ditahan di rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur KPK. ER ditahan di rutan Cabang Kavling 1 KPK. Sementara AS ditahan di rumah Merah Putih KPK,” ujar Firli.
Sebagai Informasi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan korupsi proyek infrastruktur anggaran 2021 untuk wilayah Bulukumba pada Jumat, 26 Februari 2021 bersama 5 orang lainnya.***