Bogordaily.net – Situs Tiktok Cash di blokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo), yang menjanjikan uang setelah menonton video Tiktok.
“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengutip Antara, Rabu 10 Februari 2021.
Kemudian Kominfo menyampaikan pemblokiran karena dianggap transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Platform Tiktok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna Tiktok setelah melihat video singkat.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor handphone dan alamat email.
Situs Tiktok Cash mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
Tiktok Cash menawarkan paket member seperti pekerja sementara seharga Rp 89.000 ribu dengan masa aktif delapan hari, lalu member general manajer seharga Rp 49.999.000 ribu dengan masa aktif 365 hari.
Pimpinan komunikasi Tiktok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform Tiktok.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama Tiktok dan meminta uang dari pengguna, ” katanya.
Lanjut Catherineasi, situs web ini sama sekali tidak terafili dengan Tiktok, kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari pengguna. Tiktok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.***