Bogordaily.net – Kades Sukawangi periode 2015-2020 , Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, EH menjadi tersangka korupsi 6 anggaran dana desa TA 2019.
“Penanganan perkara tipikor, menetapkan seorang tersangka penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa (DD) Sukawangi, TA 2019 sebesar 3,4 M kemudian dilakukan audit inspektotar ditemukan kerugian negara 905.000.863,76 rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Munaji saat ditemui wartawan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis 25 Februari 2021.
Munaji menyampaikan 6 anggaran yang Kades Sukawangi EH korupsi dalam pengelolaan keuangan dana desa terdiri atas 4 penyalahgunaan terkait betonisasi.
Kemudian 1 program rumah tidak layak huni (rutilahu) dan terakhir bantuan keuangan provinsi (Bankeu).
“Pertama, Kegiatan betonisasi kampung Gombong, dengan nilai anggran 286.989.000. kegiatan ini tidak terealisasi sepenuhnya. Kedua, Betonisasi jalan kampung Catangmalang 300jt lebih tidak terealisasi. Tidak digunakan samasekali, tapi diambìl olehnya. Ketiga, Betonisasi kampung sukahurip 190 jt lebih tidak terealisasi. Keempat, Betonisasi jalan kampung sukahurip-ciparingga, 217 juta. Tidak terealisasi sepenuhnya jadi masih sisa anggaran 67 jt lebih diselewengkan tersangka,” jelas Munaji kepada wartawan.
Kelima, Munaji meneruskan, progam rumah tidak layak huni (rutilahu) yang hanya terealisasi setengahnya yang kemudian sisanya ia makan sendiri.
“Rutilahu 11 rumah tidak terealisasi hanya 4 terealisasi. Sisanya 7 unit. Setiap unitnya yaitu sebesar 10 juta, jadi total ia meraup 70 juta,” jelas Munaji.
Terakhir, kata dia, bantuan provinsi (Bankeu) badan usaha milik desa (BUMDES) 2019 yang hampir dilalap habis oleh EH di Desa nya.
“Bankeu bumdes 2019 dari provinsi, 100 juta anggaran yang tidak terealisasi 92 juta,” jelasnya..
Akibat perbuatan keji tersebut, EH diancam pidana selama 20 tahun penjara.
“Ancaman pidana pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Munaji.***