Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) akan merlakukan aturan ganjil–genap (Gage) bagi kendaraan roda dua maupun roda empat pada setiap Jumat, Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan di 11 titik.
“Kebijakan akan diterapkan mulai 6 Februari 2021 guna mengurangi mobilitas warga. Karena kami tidak mungkin melakukan penyekatan total atau lockdown di Kota Bogor,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Kamis, 4 Februari 2021.
Kombes Pol Susatyo mengatakan metode gage untuk kendaraan pribadi dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas warga. Dalam penerapannya, kepolisian akan bekerja sama dengan TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kota Bogor.
“Kami akan mendirikan titik cek point untuk memastikan kendaraan yang melintas di jalanan Kota Bogor sesuai dengan penerapan gage,” tuturnya.
Ia menegaskan, di 11 titik pemeriksanaan ini petugas tidak segan menindak pengendara yang melanggar.
Sebab itu diingatkan kepada warga yang berada di luar kota Bogor jika akan masuk ke Kota Bogor, akan diputarbalikkan apabila tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Titik ini akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga memutarbalikkan kendaraan agar tidak masuk ke Kota Bogor,” ucapnya.***
Berikut 11 titik cek poin di Kota Bogor:
1. Simpang Bubulak,
2. Simpang Ciawi,
3. Simpang BORR,
4. Simpang Pomad,
5. Simpang Yasmin,
6. Simpang Terminal Baranangsiang,
7. Simpang Batutulis,
8. Simpang Air Mancur,
9. Simpang Empang,
10. Simpang Gunung Batu,
11. Simpang RSUD.